LPSK Negosiasi 'Shelter' Terdakwa Korupsi
Aktual

LPSK Negosiasi 'Shelter' Terdakwa Korupsi

FAT
Bacaan 2 Menit
LPSK Negosiasi 'Shelter' Terdakwa Korupsi
Hukumonline

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas tempat penahanan untuk terdakwa korupsi, Kosasih Abbas. Menurut Tenaga Ahli LPSK Supriadi Widodo, pembahasan dilakukan bersama instansi terkait yang berwenang mengenai penahanan mantan Staf Dirjen LPE Kementerian ESDM itu.

"Mudah-mudahan bisa dekat sama keluarga seperti Agus Tjondro," ujar Supriadi, Rabu (23/1).

Ia menuturkan, Kosasih yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Ditjen LPE Kementerian ESDM itu meminta LPSK dijadikan justice collaborator (pelaku yang bekerjasama). Atas permintaan ini, LPSK mengecek ke KPK selaku instansi penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Kemudian, LPSK mendapat surat kesepakatan dari KPK bahwa Kosasih untuk dijadikan justice collaborator.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kosasih mengungkap adanya beberapa anggota DPR yang menjadi beking perusahaan swasta untuk dimenangkan dalam proyek SHS. Bukan hanya anggota dewan, sejumlah pejabat negara dan kerabat penyelenggara negara turut disebut Kosasih terkait proyek yang diduga merugikan negara Rp144,8 miliar itu.

Tags: