LPSK Minta Masyarakat Bantu Ungkap Kasus Petani Lumajang
Aktual

LPSK Minta Masyarakat Bantu Ungkap Kasus Petani Lumajang

ANT
Bacaan 2 Menit
LPSK Minta Masyarakat Bantu Ungkap Kasus Petani Lumajang
Hukumonline
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengatakan masyarakat harus bantu mengungkap kasus pembunuhan dua aktivis penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian agar kasus ini bisa diungkap dan para pelaku segera diajukan ke pengadilan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan LPSK akan memberikan perlindungan, membantu dan memantau apabila ada masyarakat yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, tapi takut akan adanya ancaman.

Menurut Semendawai, perlindungan yang dimaksudkan dalam Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan "LPSK, atau lembaga lainnya sesuai UU ini. Apalagi, dalam kasus penganiayaan yang menimpa dua aktivis penolak tambang pasir ini, diduga kuat dilakukan secara beramai-ramai, dan pihak kepolisian didesak untuk mencari aktor di balik tindak pidana tersebut," kata dia.

Semendawai mengatakan, guna membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan keterangan sehingga motif dan para pelaku dapat diadili.

Pihaknya yakin aparat kepolisian mampu mengusut tuntas kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian ini.

Hanya saja, dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, tetap dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai saksi.

Oleh sebab itu, masyarakat yang memiliki keterangan yang didengar sendiri, lihat sendiri atau dialami sendiri, hendaknya dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Khusus kepada saksi maupun korban yang merasa terancam dan meminta perlindungan ke LPSK, sesuai amanah UU No 31 Tahun 2014, yang bersangkutan akan memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Jangan takut memberikan keterangan, karena perlindungan saksi sudah diatur dalam UU," ujar Semendawai.
Tags: