LPSK Minta Dimasukkan ke RKUHAP
Berita

LPSK Minta Dimasukkan ke RKUHAP

Harus menjadi bagian dari sistem peradilan terpadu.

RFQ
Bacaan 2 Menit

“Tujuan dari sistem peradilan untuk mengungkap kebenaran materil dan menegakkan keadilan masih sering terkendala,” keluh Semendawai.

Padahal, dalam sistem peradilan pidana, posisi LPSK sangat signifikan agar saksi maupun korban diberi kenyamanan mengungkap kasus pidana. Oleh sebab itu menurut Semendawai semestinya RKUHAP diatur tentang hubungan jelas antara LPSK dengan penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan terpadu.

Semendawai berpendapat LPSK seharusnya menjadi salah satu lembaga yang diatur kedudukannya dalam RKUHAP. Pasalnya, pengaturan kelembagaan LPSKdalam RKUHAP, memastikan terjaminnya hak asasi dan korban. “Pengaturan perlindungan saksi dan korban harus menjadi bagian yang terintegrasi dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

Komisioner LPSK lainnya Hotma David Nixon berpendapat jika peran lembaga masuk dalam RKUHAP, dia yakin sistem peradilan akan lebih baik. Pasalnya selain LPSK mendapat penguatan kelembagaan, juga akan memudahkan melindungi saksi dan korban. “Maka itu tolong diperjuangkan integrated criminal justice system dalam RKUHAP,” ujarnya.

Menanggapi pandangan LPSK, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP,Trimedya Pandjaitan  menyatakan berupaya mengakomodirmasukan LPSK dalam pembahasan dengan pemerintah. Iaberharap LPSK memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) agar F-PDIP mudah mempelajari masukan.

Menurut Trimedya, penguatan terhadap LPSK mesti terukur. “Kami akan merespon dan mengawal ini dalam pembahasan RKUHAP nanti,” ujarnya.

Anggota Fraksi PDIP lainnya Ahmad Basarah menambahkan sebagai lembaga baru, keberadaan LPSK belum banyak diketahui masyarakat. Namun bukan berarti LPSK tidak efektif bagi masyarakat. Menurutnya tugas, fungsi dan peran LPSK sangat fundamental lantaran amanat UU13 Tahun 2006.

“Oleh karena itu, saya melihat selain revisi, tetap diperlukan juga political will agar LPSK lebih agresif,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait