Posisi Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah tokoh yang sangat penting dalam mengungkapkan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan salah satu dari 4 tersangka yang telah ditetapkan oleh Tim Khusus Bareskrim Polri dalam kasus tersebut.
Guna melindungi Bharada E, kuasa hukum yang kala itu dipegang oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin telah mengajukan permohonan kepada LPSK agar Bharada E ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC). Tapi sampai saat ini LPSK tak kunjung memutuskan apakah permohonan itu dikabulkan atau ditolak.
Dalam kegiatan diskusi yang digelar salah satu stasiun tv nasional, Deolipa menilai LPSK lamban dalam memproses pengajuan JC Bharada E. Menurutnya, LPSK jangan terpaku pada administratif 14 hari kerja. Yang diperlukan adalah membawa psikolog, psikiater, melakukan analisa dan asesmen di gedung LPSK tanpa perlu lama menunggu yang lain.
“LPSK mohon maaf Anda lambat,” kata Deolipa dalam acara diskusi yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga:
- Ada Upaya Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Brigadir J
- Ferdy Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J
- Menilik Aturan Penempatan Khusus Anggota Polri yang Diduga Langgar Etik
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya kesulitan untuk menemui Bharada E dengan alasan sedang dilakukan penyidikan intensif oleh penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Padahal surat resmi telah dilayangkan kepada Bareskrim Mabes Polri. “Kami sulit untuk bertemu (Bharada E). Kami menunggu itu. Kami akan mengontak Kabareskrim,” ujarnya ketika dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Hasto berharap lembaganya bisa secepatnya bertemu Bharada E untuk memproses permohonan JC yang telah diajukan. Mengingat ada kabar Bharada E sudah mencabut kuasa untuk tim penasihat hukumnya, Hasto menegaskan hal itu tidak menghambat proses permohonan JC yang berjalan. “Maka dari itu, kita mau ketemu Bharada E,” tegasnya.