LPSK Lindungi Saksi Korupsi Simulator SIM
Berita

LPSK Lindungi Saksi Korupsi Simulator SIM

Keluarga juga mendapat teror sejak kasus ini diungkap media.

fat
Bacaan 2 Menit
LPSK lindungi saksi korupsi simulator SIM. Foto: ilustrasi (Sgp)
LPSK lindungi saksi korupsi simulator SIM. Foto: ilustrasi (Sgp)

Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi driving simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Sukotjo S Bambang diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bambang merupakan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yakni perusahaan penyedia alat simulator tersebut.


"Iya benar, putusannya sejak 17 Juli," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sophia setelah dikonfirmasi, Rabu (1/8).


Perlindungan itu diberikan lantaran Bambang dan keluarganya sering mendapatkan teror dan ancaman.


Maharani mengatakan sejak keterlibatan Djoko Susilo diungkap, keluarga Bambang Sukotjo resah. Keluarga seringkali mendapat teror dan ancaman melalui telepon dari orang tak dikenal.


Ditambahkan Maharani, dikabulkannya permohonan perlindungan Bambang lantaran pria yang pernah masuk bui karena kasus penggelapan dan penipuan tersebut mengalami ancaman. Tak tanggung-tanggung, sifatnya mengancam jiwa. "Karena itu LPSK memberikan perlindungan fisik," katanya.


Sayangnya, Maharani enggan merinci sampai kapan Bambang akan dilindungi lembaganya. Padahal, di surat perjanjian yang ditandatangani LPSK dan Bambang terdapat batas waktu perlindungan. "Itu ada di perjanjian dan rahasia LPSK sama pemohon," katanya.


Setelah ditetapkan untuk dilindungi, LPSK segera berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat Bambang ditahan. Bambang kini menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.


Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia ini dipenjara karena melakukan penipuan dan penggelapan dana pada proyek yang sama.


Bambang lalu melaporkan dugaan suap dilakukan oleh Direktur Citra Mandiri Metalindo Budo Santoso kepada Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri sebesar Rp2 miliar. Suap diberikan sebagai pelicin agar Citra Mandiri menang dalam tender simulator.


Belakangan setelah diselidiki, Djoko Susilo juga diduga telah menggelembungkan dana pembelian simulator motor sebesar Rp34,99 juta per unit dan simulator mobil Rp176,142 juta per unit dari proyek senilai total Rp196,87 miliar.


Lewat Prosedur

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan, barang bukti yang diperoleh timnya dari hasil penggeledahan di kantor Korlantas sebelumnya sudah seluruhnya dibawa ke kantornya. Perolehan barang bukti ini dilakukan melalui prosedur yang berlaku.


"KPK melakukan penggeledahan dan sudah dapat izin dari pengadilan. Dengan izin itu maka sah lah upaya hukum penggeledahan dan penyitaan. Dengan itu artinya, kewenangan barbuk itu ada di KPK," tutur Bambang di kantornya.


Meski begitu, pihak Kepolisian yang sama-sama tengah mengusut kasus ini juga bisa menggunakan barang bukti tersebut. Tapi, harus membuat surat peminjaman barang bukti. Lalu, KPK akan memberikan barang bukti yang diperlukan Kepolisian. "Ada permohonan untuk gunakan barbuk, dan itu nggak ada masalah," pungkasnya.


Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko yang kini menjabat sebagai Gubernur Akpol tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan simulator kendaraan roda dan roda empat di Korlantas tahun anggaran 2011. Diduga, kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah.

Tags: