LPSK Gagas Kerjasama Asean Lindungi Saksi-Korban
Aktual

LPSK Gagas Kerjasama Asean Lindungi Saksi-Korban

ANT
Bacaan 2 Menit
LPSK Gagas Kerjasama Asean Lindungi Saksi-Korban
Hukumonline

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri menggagas pertemuan regional ASEAN untuk penguatan perlindungan saksi dan korban kejahatan terorganisasi lintas negara di Bali, 12-13 November.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dalam keterangan pers, Selasa (12/11), mengemukakan gagasan pertemuan regional ASEAN ini merupakan tindak lanjut dari "joint statment on internasional cooperation on protection of witness and victims of transnational crimes" dalam konferensi internasional di Bali 13 Juni.

Dalam pernyataan bersama itu termuat komitmen para peserta konferensi yang mengakui pentingnya kerja sama internasional dalam perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan.

Selain itu, para peserta konferensi menyambut inisiatif Indonesia untuk menindaklanjuti melalui pembentukan jaringan regional untuk memperkuat kerja sama perlindungan saksi dan korban kejahatan terorganisir lintas negara, katanya.

Pertemuan tersebut akan dihadiri 10 negara ASEAN dan perwakilan aparat penegak hukum terkait dari Indonesia.

"Sepuluh negara yang kami undang adalah Malaysia, Filipina, Kamboja, Thailand, Laos, Vietnam, Singapura, Brunei Darussalam, Papua Nugini, dan Timor Leste, sedangkan aparat penegak hukum Indonesia adalah Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Sekretariat ASEAN," kata Lies.

Dalam pertemuan ini diharapkan ada kesepakatan-kesepakatan untuk embrio kerja sama dalam perlindungan saksi dan korban di kawasan Asia Tenggara dan Timor Leste serta Papua Nugini.

Tags: