LPSK dan KPK Apresiasi Hakim Tolak Gugatan ke Ahli
Berita

LPSK dan KPK Apresiasi Hakim Tolak Gugatan ke Ahli

Putusan ini menjadi pesan kepada para ahli agar tetap mau memberikan keterangan jika diminta hakim dan tidak perlu takut akan ancaman terutama ancaman hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menolak gugatan terkait kesaksian yang diberikan oleh Basuki Wasis sebagai ahli dalam persidangan tipikor dengan terdakwa Noor Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara. Basuki Wasis digugat karena dianggap keterangan yang diberikannya sebagai ahli merugikan terdakwa.

 

"Ini menjadi angin positif bagi mereka yang diperlukan keterangannya sebagai ahli dalam persidangan pidana," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam rilis LPSK seperti dilansir Antara, Selasa (18/12).

 

Putusan PN Cibinong dalam proses perdata diharapkan menjadi contoh bagi majelis hakim jika ada gugatan yang sama terhadap keterangan ahli. LPSK berharap jika ada pengadilan lain yang menerima gugatan serupa bisa melihat contoh ini.

 

"Semoga menjadi rujukan jika di kemudian hari ada modus yang sama untuk memperkarakan ahli," harap Edwin. Keterangan saksi sendiri sebenarnya sudah dilindungi, terutama dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Di mana pada Pasal 10 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa saksi tidak dapat dituntut atas keterangan yang diberikan sepanjang proses peradilan. "Jadi sebenarnya keterangan saksi dilindungi UU, tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata," jelas Edwin.

 

UU Perlindungan Saksi dan Korban

Pasal 10:

  1. Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
  2. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

LPSK berharap selain menjadi rujukan hakim, putusan ini juga menjadi pesan kepada para ahli agar tetap mau memberikan keterangan jika diminta hakim dan tidak perlu takut akan ancaman terutama ancaman hukum.

 

"Karena pengetahuan yang dimiliki ahli seringkali menentukan terhadap pengungkapan tindak pidana," ujar Edwin.

 

Selain LPSK, KPK juga mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, tersebut. "Saya pikir itu adalah putusan yang sangat baik, karena itu hanya di Indonesia lho orang menggugat ahli," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif seperti dilansir Antara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

 

(Baca: Koalisi Anti Mafia Tambang: Tolak Gugatan Terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Negara)

 

Basuki Wasis merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPK di persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang melakukan perhitungan kerugian negara sekitar Rp2,728 triliun.

 

"Ahli itu dipakai untuk membantu pengadilan, ternyata orang yang membantu pengadilan membantu proses hukum ini malah digugat secara perdata seperti itu. Itu keanehan, oleh karena itu saya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini," ucap Syarif.

 

KPK sendiri telah mengajukan argumentasi soal gugatan dari Nur Alam terhadap Basuki Wasis tersebut. Pertama, kewenangan absolut untuk menilai keterangan ahli berada pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga bukan berada di peradilan perdata.

 

Kedua, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan dan KPK memandang hal itu merupakan kewenangan praperadilan, bukan melalui gugatan perdata tersebut.

 

Ketiga, dibutuhkan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terhadap ahli yang berperan dalam pemberantasan korupsi.

 

(Baca Juga: Lagi, Ahli Digugat Rp510 Miliar Lantaran Pernyataan Keahliannya di Sidang)

 

Sebelumnya, sebanyak 20 organisasi masyarakat sipil dan 11 individu telah mengajukan amicus curiae atau amici curiae (jamak) atau yang disebut sahabat pengadilan. Pendapat ini merupakan bentuk partisipasi public terhadap proses pemeriksaan Perkara Nomor 47/Pdt.G/2018/PN.Cbi antara Nur Alam melawan Basuki Wasis.

 

Dalam pendapatnya, sahabat pengadilan tersebut mengingatkan pemberian keterangan ahli terkait peroalan korupsi, negara wajib memberikan perlindungan dari kemungkinan pembalasan atau tekanan. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) United Nation Convention Against Corruption, yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006.

 

Selain itu, dalam hal pemberian keterangan ahli terkait persoalan lingkungan hidup, negara wajib memberikan perlindungan atas hak untuk tidak digugat baik secara perdata maupun pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 65:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66:

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

 

Apabila terdapat gugatan terhadap orang-orang yang menjalankan Pasal 65 dan 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut, maka PN Cibinong wajib memberikan perlindungan terhadap Basuki Wasis melalui putusan sela. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

 

“Gugatan a quo merupakan preseden buruk dalam praktik hukum dan peradilan di Indonesia, yang tujuannya untuk mengancam semua ahli di persidangan dan siapapun yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan lingkungan hidup,” tulis Pendapat Hukum Amici Curiae yang diterima Hukumonline beberapa waktu lalu. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait