LPSK dan KPK Apresiasi Hakim Tolak Gugatan ke Ahli
Berita

LPSK dan KPK Apresiasi Hakim Tolak Gugatan ke Ahli

Putusan ini menjadi pesan kepada para ahli agar tetap mau memberikan keterangan jika diminta hakim dan tidak perlu takut akan ancaman terutama ancaman hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Karena pengetahuan yang dimiliki ahli seringkali menentukan terhadap pengungkapan tindak pidana," ujar Edwin.

 

Selain LPSK, KPK juga mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, tersebut. "Saya pikir itu adalah putusan yang sangat baik, karena itu hanya di Indonesia lho orang menggugat ahli," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif seperti dilansir Antara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

 

(Baca: Koalisi Anti Mafia Tambang: Tolak Gugatan Terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Negara)

 

Basuki Wasis merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPK di persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang melakukan perhitungan kerugian negara sekitar Rp2,728 triliun.

 

"Ahli itu dipakai untuk membantu pengadilan, ternyata orang yang membantu pengadilan membantu proses hukum ini malah digugat secara perdata seperti itu. Itu keanehan, oleh karena itu saya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini," ucap Syarif.

 

KPK sendiri telah mengajukan argumentasi soal gugatan dari Nur Alam terhadap Basuki Wasis tersebut. Pertama, kewenangan absolut untuk menilai keterangan ahli berada pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga bukan berada di peradilan perdata.

 

Kedua, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan dan KPK memandang hal itu merupakan kewenangan praperadilan, bukan melalui gugatan perdata tersebut.

 

Ketiga, dibutuhkan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan terhadap ahli yang berperan dalam pemberantasan korupsi.

Tags:

Berita Terkait