Sebagai Lembaga yang melindungi saksi dan korban, saksi pelapor khususnya atau whistleblower, maka LPSK dituntut menjadi "lokomotif" dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2014. Untuk itu LPSK dituntut memiliki peraturan yang mengatur WBS tersebut di internal LPSK. Untuk itulah pelaksanaan rapat ini bertujuan agar LPSK memiliki dasar hukum dalam rangka penanganan Whistleblowing System Atas Dugaan Pelanggaran oleh Pejabat dan Pegawai di lingkungan kerja LPSK.
Penyusunan Peraturan LPSK terkait Whistleblowing System Atas Dugaan Pelanggaran oleh Pejabat dan Pegawai, dimaksudkan juga sebagai upaya aksi pencegahan korupsi di internal LPSK. Jika peraturan ini telah disusun, akan dibuat pedoman dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan peraturan tersebut. "Diharapkan dengan adanya peraturan ini, LPSK dapat menerapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2014 serta dapat menjadi contoh bagi Kementerian/Lembaga yang lain." Ungkap Ketua LPSK.
Penyusunan peraturan ini akan dilaksanakan selama 3 hari. Setelah selesai disusun, peraturan ini kemudian akan disahkan dalam Rapat Paripurna LPSK (RPP). Lalu akan disosialisasikan kepada seluruh pegawai LPSK.