LPS Jamin Dana Calon Jamaah Haji BSM
Aktual

LPS Jamin Dana Calon Jamaah Haji BSM

ANT
Bacaan 2 Menit
LPS Jamin Dana Calon Jamaah Haji BSM
Hukumonline

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana calon jamaah haji di Bank Syariah Mandiri (BSM) setelah bank itu memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan lembaga tersebut.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan LPS telah menyerahkan surat keterangan terkait penjaminan dana calon jamaah haji kepada BSM, Selasa (30/7) di Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara kepada Direktur Utama BSM, Yuslam Fauzi dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.

LPS menyerahkan surat keterangan terkait penjaminan dana calon jamaah haji tersebut setelah BSM memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan LPS, antara lain mengadministrasikan rekening atas nama Menteri Agama cq Dirjen PHU qq Calon Jamaah Haji, memiliki data pendukung berupa daftar para calon jamaah haji berikut jumlah dana setoran masing-masing, dan mengklasifikasikan calon jamaah haji sebagai "beneficial owner" sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.

Terhadap simpanan dana calon jamaah haji tersebut tetap diberlakukan ketentuan dan persyaratan penjaminan simpanan LPS sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan bahwa penyerahan surat keterangan terkait penjaminan dana calon jamaah haji dari LPS tersebut setelah BSM telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, namun demikian persyaratan penjaminan simpanan yang berlaku umum tetap berlaku. Mirza berharap agar BSM tetap dapat memelihara kepercayaan masyarakat khususnya para calon jamaah haji.

Sementara itu, Direktur Utama BSM Yuslam Fauzi mengatakan surat keterangan dari LPS tersebut merupakan hal yang ditunggu setelah BSM memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan LPS.

Surat tersebut merupakan dasar bagi BSM untuk dapat menerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dari calon jemaah haji sebagaimana yang disyaratkan oleh Kementerian Agama. Yuslam juga menyatakan BSM akan selalu berupaya menjaga amanah yang diberikan oleh calon jamaah haji.

Menurut Dirjen PHU Anggito Abimanyu, surat keterangan dari LPS tersebut merupakan salah satu syarat bagi bank syariah untuk mendapat mandat menyimpan dana calon jamaah haji.

Anggito berharap penyerahan surat keterangan dari LPS tersebut kepada BSM akan mendorong 26 bank penerima setoran BPIH lainnya untuk memenuhi persyaratan yang sama sehingga kepercayaan para calon jamaah haji akan semakin meningkat. Ke depan seluruh dana calon jamaah haji akan dimigrasikan ke perbankan syariah.

Tags: