LPS dan MA Kolaborasi Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat
Terbaru

LPS dan MA Kolaborasi Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat

Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
LPS dan MA menjalin MoU untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi. Foto: Istimewa
LPS dan MA menjalin MoU untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi. Foto: Istimewa

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) menjalin kerja sama untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia dalam mengantisipasi penerapan program penjaminan polis asuransi.

Kerja sama tersebut diimplementasikan kedua lembaga melalui penandatangan nota kesepahaman yang bertujuan untuk semakin menguatkan kerja sama dan hubungan kelembagaan yang telah berjalan baik selama ini termasuk untuk meningkatkan koordinasi dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan kepastian hukum.

"Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Jumat (20/9).

Baca Juga:

Adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut meliputi antara lain penguatan dan pengembangan hukum terkait dengan penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Nota kesepahaman itu juga mencakup tentang peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi, serta bidang kerja sama lain yang disepakati oleh LPS dan MA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semoga nota kesepahaman ini menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan kolaboratif dan inisiatif produktif, yang akan membawa kesuksesan dan kemajuan bagi pembangunan hukum dan sistem keuangan di Indonesia,” ujar Purbaya.

Tags:

Berita Terkait