LPBH NU, Antara Klinik Hukum Keliling dan Jejaring Sosial
Edsus Lebaran 2012:

LPBH NU, Antara Klinik Hukum Keliling dan Jejaring Sosial

Sejumlah nama pengacara kondang pernah tercatat sebagai pengurusnya. Kegiatan tetap sejalan dengan amanat pengurus PBNU.

Fat
Bacaan 2 Menit
Andi Najmi Fuadi Ketua Pengurus Pusat LPBH NU. Foto: Sgp
Andi Najmi Fuadi Ketua Pengurus Pusat LPBH NU. Foto: Sgp

Ada akun dalam situs jejaring sosial, facebook tentang jati diri mengenai lembaga pemilik akun. Memang, akun ini didaftarkan atas nama satu email milik seseorang. Tapi, dalam akun itu tertulis entang gerakan apa yang diusung oleh lembaga itu. Tertera pula visi dan misi lembaga. Tertulis sejumlah nama dengan gelar sarjana hukum (SH) sebagai penggerak lembaga ini.

Mudah ditebak kalau lembaga yang dimaksud bergerak tak jauh dari bidang hukum. Menilik banyaknya sarjana hukum tertera dalam struktur lembaga itu. Begitulah akun Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhlatul Ulama (LPBH NU) Situbondo.

Tertulis, LPBH NU Situbondo adalah satu lembaga dari organisasi NU. Berkedudukan di Kabupaten Situbondo yang bertujuan memberikan penyuluhan dan bantuan hukum terhadap masyarakat secara umum dan khususnya bagi warga Nahdliyin. Berdiri pada tahun 1993 dan tetap menunjukkan eksistensinya hingga kini.

Gagah, tertulis visi LPBH NU Situbondo adalah mengawal supremasi hukum yang berkeadilan. Lalu, ada lima misi yang dijalankan LPBH NU. Yaitu melakukan penyuluhan hukum, lalu konsultasi dan bantuan hukum litigasi/lembaga peradilan dan nonlitigasi/diluar lembaga peradilan (legal advisor). Kemudian memberikan pendapat hukum (legal opinion), selanjutnya melakukan penelitian, pengembangan hukum dan HAM. Serta merancang dan menyusun kontrak/perjanjian dan peraturan.

Membaca apa yang ditulis di akun ini, sekilas terkesan begitu lengkap ‘menu’ pelayanan LPBH NU Situbondo bagi publik. Terutama terkait dengan hukum.

Tak sedikit LPBH NU tersebar di Indonesia. Penelusuran melalui jejaring sosial facebook saja, ada beberapa LPBH NU di berbagai daerah. Semisal Bekasi, Cirebon, maupun di Jawa Tengah. Atau boleh disebut dimana Nahdiyin berdiam, LPBH NU pun terbentuk.

Cara ‘menampilkan’ diri di situs jejaring sosial, agaknya cukup jitu memancing nahdliyin mengakses bantuan LPBH NU. Hal itu diamini Ketua Pengurus Pusat LPBH NU) Andi Najmi Fuadi. “Sekarang sudah banyak yang tahu, terutama warga NU sekalipun belum paham mekanisme permohonan bantuan,” ungkap Andi, di kantor PP LPBH NU, menjawab pertanyaan jurnalis hukumonline, awal Agustus 2012.

Dia maksudkan, semua permohonan bantuan warga ditujukan lebih dulu ke NU. Setelah ada jawaban, maka LPBH NU akan mendapat disposisi guna menangani permohonan warga. “Kerap mereka langsung ke LPBH NU,” tambah Andi.

Warga yang mendatangi LPBH NU, tetap akan diterima, lanjut Andi. Menjadi tugas LPBH NU memberi penjelasan pada pengurus NU. Setelah ada disposisi, maka penanganan laporan mulai dijalankan.

Agar makin mudah nahdliyin dan warga lain mengakses bantuan hukum, beberapa hari setelah wawancara, PP LPBH NU meluncurkan program ‘Klinik Hukum Keliling’. Tujuan program ini sederhana. Dua kali dalam sepekan, klinik ini berkeliling daerah tertentu untuk menjaring keluhan warga tak mampu. Sekali berkeliling, minimal ditargetkan 15 keluhan dilayani klinik dan dimulai dari  Jakarta Utara. “Karena banyak orang miskin di wilayah Jakarta Utara,” sambungnya.

Target lain dari program ini juga ditancapkan. Yaitu mencerdaskan warga dengan melahirkan paralegal. Andi mematok, dalam tiga bulan operasi keliling, tercetak minimal lima paralegal. Begitu selanjutnya dalam triwulan selanjutnya.

Pengacara Kondang

Menariknya, menurut Andi, PP LPBH NU pernah dipimpin pengacara kondang. Sekalipun PP LPBH NU berdiri belum lama ketimbang lembaga bantuan hukum NU di daerah. Seperti NU di Jawa Timur sudah berdiri 30 tahun lalu, begitu juga di Jawa Tengah.

Tercatat, nama mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah menjadi pengurus PP LPBH NU. Kemudian Indra Sahnun Lubis, juga disebut Andi pernah menjadi pengurus organisasi ini. Lalu, anggota Komisi III dari F-PPP, Ahmad Yani.

Sedangkan kepengurusan sekarang ini, Andi ditemani Imam Anshori Saleh sebagai wakil ketua. Imam kini menjabat sebagai komisioner Komisi Yudisial. Lalu, pengacara mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Ahmad Rifai dipercaya sebagai sekretaris PP LPBH NU.

“Hanya saya pengacara yang tak terkenal karena jarang litigasi,” tukas Andi. Dia menyatakan dirinya lebih sering melakukan riset dan membuat rancangan peraturan perundang-undangan.

Setahu Andi, belum pernah ada bantuan hukum bagi perkara korupsi dan narkoba. Menurutnya, penolakan itu bukan garis kebijakan PB NU melainkan keengganan para pengacara menanganinya.

Tindakan pencegahan dilakukan untuk menangani dua perkara itu, berupa ceramah dan memberikan pemahaman akan korupsi serta beleid yang mengaturnya. Begitu pula untuk penanganan perkara narkoba.

Andi menjelaskan, organisasi ini adalah salah satu departemen dari PB NU. Sehingga tidak otonom. Karena itu, mereka menjalankan tugas atas disposisi PB NU atau hasil muktamar. Semisal, program klinik hukum keliling adalah salah satu keputusan muktamar terakhir.

Karena hirarki itu juga, kantor PP LPBH NU terkesan sulit dijangkau publik. Pasalnya departemen ini diberi ruang yang sulit dikases publik. Berada di salah satu ruangan pada lantai tujuh di Gedung PB NU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Bukan di lantai dasar gedung.

Bila melintas di depan gedung itu, tanpa mengamati jelas, sulit ditemukan papan nama LPBH NU. Karena hanya ada papan kecil yang kalah menarik pandangan mata seseorang ketimbang besarnya huruf yang menjelaskan gedung itu adalah kantor pusat PB NU.

Berada di ruangan itu, sejauh mata memandang, ditemukan ruangan sekira 4X5 meter luasnya sebagai ruangan PP LPBH NU. Ada dua meja serta komputer, ditambah meja yang dikelilingi enam bangku. “Untuk analisis perkara yang sedang ditangani pengurus,” jelas Andi.

Selantai dengan kantor organisasi itu, departemen dari PB NU untuk bidang kesehatan dan bencana alam. Saat disambangi hukumonline, ruangan itu dalam keadaan sepi. “Biasa ramai sekira jam dua siang. Kan harus cari uang dulu pengacara di sini,” begitu jawabnya.

Karena, kerelaan pengurus juga dituntut tak hanya waktu, tapi juga untuk membantu membiayai operasional departemen ini. Selain, lanjutnya, ada alokasi anggaran dari PB NU.

Oleh sebab itu, dia menunggu anggaran pemerintah setelah lahirnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Kalau sudah ada, tentu akan kami manfaatkan,” harapnya.

Tags: