LP Sukamiskin Khusus untuk Koruptor
Berita

LP Sukamiskin Khusus untuk Koruptor

Lantaran hanya di LP Sukamiskin tiap selnya untuk satu tahanan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) menetapkan LP Sukamiskin khusus untuk koruptor. Foto: Sgp
Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) menetapkan LP Sukamiskin khusus untuk koruptor. Foto: Sgp

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, sebagai tempat khusus narapidana kasus-kasus korupsi. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian kajian oleh Ditjen Pemasyarakatan.

“Kita ada baiknya punya lapas khusus terkait korupsi,” ujar Denny saat menyampaikan refleksi akhir tahun Kemenkumham di Jakarta, Rabu (26/12). Sukamiskin dipilih karena hanya di lapas tersebut terdapat satu sel untuk dihuni satu orang.

Denny menjelaskan, terkait pengawasan di LP Sukamiskin sama dengan pengawasan di LP yang lain. Hanya saja, alasan narapidana ditempatkan dalam satu lapas lantaran pembinaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi sangat berbeda dengan pelaku tindak pidana umum lainnya.

Biasanya, kata Denny, pelaku tindak pidana korupsi atau disebut white collar crime dari segi pendidikannya lebih tinggi ketimbang pelaku tindak pidana umum. Maka dari itu, pembinaan kepada narapidana korupsi tak bisa disatukan dengan pembinaan terhadap narapidana kejahatan umum.

Untuk narapidana kasus korupsi, Ditjen PAS sudah memindahkan Gayus H Tambunan ke LP Sukamiskin. Selain itu, kata Denny, sebanyak 20 narapidana lainnya yang sebelumnya ditahan di Jakarta juga telah dipindahkan ke LP Sukamiskin. Pemindahan ini akan terus dilakukan secara bertahap.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, untuk menimbulkan efek jera, LP Sukamiskin bukanlah tempat yang tepat bagi koruptor. Menurutnya, tempat yang tepat adalah di LP Nusa Kambangan. “Daripada Sukamiskin, saya kira lebih maju pemikiran yang menyatakan agar penjara bagi para koruptor selayaknya di Nusa Kambangan atau Pulau Madagaskar sekalian,” selorohnya.

Ada dua alasan kenapa LP Nusa Kambangan pas sebagai tempat para narapidana korupsi. Yakni, selain sebagai bentuk efek jera bagi koruptor, LP Nusa Kambangan juga diharapkan bisa menjadi tempat bertaubat sehingga para koruptor tak akan mengulangi perbuatannya sehingga hal tersebut dijadikan informasi bagi masyarakat dengan tak melakukan tindak pidana korupsi.

“Jadi sebenarnya bukan soal tempatnya, tapi apakah timbul efek jera dari situ. Nah itu yang harus dipikirkan,” ujar Johan.

Pengetatan Remisi
Selama satu tahun belakangan ini, Kemenkumham juga telah melahirkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Peraturan tersebut memuat pengetatan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.

“Tanggal 12 November lalu sudah ditandatangani oleh Presiden, peraturan baru yang memperketat syarat hak warga binaan,” ujar Denny.

Syarat tersebut berada dalam Pasal 34A PP No. 99 Tahun 2012, yang berbunyi narapidana dalam kasus tertentu seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya harus memenuhi sejumlah syarat.

Seperti bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya. Syarat kedua, khusus narapidana kasus korupsi telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Syarat berikutnya untuk narapidana kasus terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, napi terorisme juga harus menyatakan ikrar atau janji menyebutkan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk warga negara asing, disyaratkan dengan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme. Pasal 34 A juga menyebutkan syarat tersebut berlaku bagi narapidana kasus narkotika dengan ancaman hukuman penjaranya paling singkat lima tahun. Kesediaan narapidana sebagai pihak yang bekerjasama atau justice collaborator harus disertai secara tertulis dan ditetapkan oleh lembaga penegak hukum.

“Jadi syarat remisi sekarang lebih berat. Syarat ini berlaku sejak tanggal disahkan dan tidak berlaku surut. Menurut PP yang memutuskan adalah Menkumham,” ujar Denny.

Mengenai hal ini, Johan Budi menyarankan justice collaborator diberi penghargaan yang bentuknya reward seperti yang diatur dalam Pasal 42 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Pelapor tindak pidana korupsi diberikan penghargaan 0,01 persen dari harta yang dikembalikan. Harus ada pengaturan pelaksana mengenai hal ini,” pungkasnya.

Tags: