LP Kerobokan Tidak Memberikan Pendampingan Psikologis Myuran
Aktual

LP Kerobokan Tidak Memberikan Pendampingan Psikologis Myuran

ANT
Bacaan 2 Menit
LP Kerobokan Tidak Memberikan Pendampingan Psikologis Myuran
Hukumonline
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, belum memastikan jadwal pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika berkewarganegaraan Australia, Myuran Sukumaran.

"Itu eksekutor yang memiliki jawaban. Kami belum bisa memastikan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sujonggoa, Selasa (20/1).

Selain itu, pihaknya juga tidak mengetahui tempat pelaksanaan eksekusi mati terhadap pria berusia 33 tahun itu.

Sementara itu terkait koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Australia di Denpasar, Sujongga menyatakan bahwa pihak perwakilan negara kanguru itu intens melakukan koordinasi dengan semua narapidana berkewarganegaraan Australia.

Myuran ditangkap pada tahun 2005 dengan kasus penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 8,2 kilogram bersama dengan delapan kelompok yang dikenal dengan "Bali Nine".

Selain Myuran, Andrew Chan juga berkewarganegaraan Australia divonis mati dan saat ini sedang menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo atas permohonan grasi yang diajukan Chan.

Selain Myuran dan Andrew, "Bali Nine" atau sembilan anggota narkotika beranggotakan Martin Stephens, Scott Rush, Matthew Norman, Tan Duc Thanh Nguyen, Michael Czugaj dan Si Yi Chen, yang mendapatkan hukuman seumur hidup. Sedangkan satu anggota lainnya yakni Renae Lawrence divonis hukuman 20 tahun penjara.

Menjelang eksekusi mati Myuran, hubungan Indonesia dan Australia kembali menegang. Sebelumnya, duta besar dari Brazil dan Belanda ditarik kembali ke negaranya setelah warga negara mereka dieksekusi mati atas kasus narkotika di Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Tags: