Loyalis Anas Siap Hadapi Laporan Wamenkumham
Berita

Loyalis Anas Siap Hadapi Laporan Wamenkumham

Laporan Denny Indrayana ke Bareskrim berdasarkan enam pertimbangan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Loyalis Anas Siap Hadapi Laporan Wamenkumham
Hukumonline
Wamenkumham Denny Indrayana resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma’mun Murod Al Barbasy ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (9/14). Menanggapi hal itu, Ma’mun menyatakan siap menghadapi laporan Denny.

“Silahkan saja saya dilaporkan. Saya tidak akan lari. Saya akan menghadapinya,” ujarnya, Kamis (9/1).

Ma’mun Murod mempersilakan Wamenkumham melaporkan dirinya ke Bareskrim. Ia menegaskan tidak akan lari dari tuntutan pidana. Menurutnya, upaya permintaan maaf telah dilakukan. Namun, Denny meminta agar dirinya kembali meminta maaf karena dinilai tidak tulus.   

“Saya sudah minta maaf sesuai permintaan dan keyakinan Denny Indrayana, bahwa tidak ada ‘pertemuan Cikeas’,” katanya.

Menurutnya, jika Denny meyakini tidak terdapat pertemuan Cikeas, namun berdasarkan laporan yang diterimanya, pertemuan tersebut memang terjadi. Atas dasar itulah, meski telah meminta maaf, Ma’mun berencana menuntut balik Denny di kemudian hari berdasarkan data dan informasi yang diperolehnya perihal pertemuan Cikeas.

“Makanya dalam surat permintaan maaf tersebut, saya memberikan syarat bahwa saya minta maaf, karena saya belum mempunyai bukti-bukti. Wong KPK yang sudah bekerja cari bukti terkait Anas sudah masuk bulan kesebelas pun belum beres. Bagaimana mungkin saya bisa kumpulkan bukti dalam waktu 1X24 jam,” katanya.

Ma’mun mengatakan, permintaan maaf yang dilakukannya adalah sikap yang fair dan jantan. “Justru kalau saya secara “lugu” meminta maaf, saya akan dinilai sebagai orang yang tidak punya sikap,” ujarnya.

Enam Petimbangan
Sementara itu, Denny mengatakan ada sejumlah pertimbangan mengapa dirinya melaporkan Ma’mun dan Tri Dianto yang notabene pendukung mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam laporannya, Makmun dan Tri disangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 335 KUHP dan Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Denny, ancaman dengan ketiga pasal KUHP adalah 4 tahun. Sedangkan dengan pasal UU ITE ancaman hukuman 6 tahun.

“Kenapa saya melaporkan, itu ada 6 alasan kenapa saya mengambil keputusan ini ke Mabes Polri,” ujarnya seusai membuat laporan di Bareskrim dengan nomor bukti lapor TBL/08/I/2014 tertanggal 9 Januari 2014.

Enam pertimbangan yang dimaksud Denny adalah; Pertama, pernyataan yang disampaikan Ma’mun Murod yang kemudian diulangi oleh Tri Dianto di media elektronik adalah informasi yang tidak berdasar. Menuut Denny, saat itu dirinya sedang melakukan aktifitas mulai ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS, melakukan pengecekan ke Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Direktorat Notaris. Setelah itu, makan siang di Pasar Festival di bilangan Kuningan yang didampingi 10 orang stafnya.

Kedua, Denny mengaku telah banyak pihak yang menyarankan agar segera melaporkan perbuatan pencemaran nama baik tersebut. Namun, ia mengambil pilihan dengan memberikan kesempatan agar yang bersangkutan meminta maaf dalam kurun waktu 1x24 jam. Menurutnya, waktu yang singkat itu untuk menunjukan keseriusan ancaman yang ia berikan bukanlah gertak sambal.
“Sayangnya kesempatan itu tidak digunakan dengan baik,” katanya.

Ketiga, dugaan pencemaran nama baik itu dinilai tidak saja mengganggu kehormatan secara pribadi, tetapi kehormatan institusi kelembagaan kepresidenan dan KPK.

Denny menegaskan, sama sekali tak mengenal Ma’mun Murod. Makanya, ia menampik jika laporan tersebut terkait adanya persoalan pribadi. Menurutnya, yang terpenting adalah menjaga kehormatan dan wibawa lembaga KPK dan kepresidenan dari pernyataan yang tidak berdasar.

“Kita harus jaga martabatnya dari fitnah-fitnah semacam ini,” ujarnya.

Keempat, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK berada di garda paling depan. Namun bukan menjadi rahasia umum, banyak  upaya yang ingin melemahkan KPK dengan melakukan kriminalisasi terhadap lembaga tersebut. Pola ini tak boleh dibiarkan.

Kelima, pola menyebarkan informasi dengan tidak berdasar fakta menjadi modus dan preseden yang dilakukan dalam rangka membela diri untuk kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, menghadapi pola seperti itu perlu diambil langkah hukum.

“Jangan sampai orang diperiksa KPK bikin lagi alasan-alasan lagi, memfitnah lagi, jangan sampai terjadi. Sehingga harus ada pelajaran yang begini. Jadi cara fitnah seperti ini harus dihentikan dalam pembelaan khususnya dalam kasus dugaan korupsi,” katanya.

Keenam, demokrasi mesti diselamatkan dari segala bentuk fitnah. Kebebasan demokrasi sejatinya dijamin konstitusi. Namun, kebebasan berbicara tanpa bukti dan fakta justru akan menjadi fitnah yang berujung dapat dipidanakan. Menurut Denny, masyarakat bebas melakukan kritik terhadap pemerintah. Dia juga mengaku bersedia dikritik sepanjang demi kebaikan dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara.
Tags:

Berita Terkait