Lotulung: PPAT Profesi Bebas, Bukan Pejabat Publik
Utama

Lotulung: PPAT Profesi Bebas, Bukan Pejabat Publik

Meskipun banyak bersinggungan dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah, profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak masuk ke dalam lingkup pejabat publik. Untuk itu, produk yang dihasilkan PPAT, yang berbentuk akta, tidak bisa disengketakan ke dalam peradilan tata usaha negara.

Tri
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, akta jual beli yang dibuat PPAT dilihat secara hukum merupakan akta bilateral, dua pihak. Lain halnya terhadap akta yang diterbitkan oleh pejabat publik, yang selalu bersifat unilateral. "Dari ciri-ciri itu, tidak satu pun kualifikasi pejabat publik melekat di PPAT. Kecuali kompleksitas penamaan PPAT, yang selalu dikonotasikan sebagai pejabat," ucap Ketua Muda MA Bidang Tata Usaha Negara itu.

 

Koreksi MA

Untuk menindaklanjuti kejelasan posisi PPAT, Paulus menerangkan bahwa rapat kerja Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk melakukan koreksi terhadap berbagai putusan pengadilan. Bahkan MA sendiri sudah menegaskan bahwa PPAT tidak bisa digugat di PTUN.

 

"Tapi PPAT harus juga hati-hati, meskipun  PPAT tidak bisa digugat di PTUN bukan berarti PPAT kebal hukum. PPAT tetap bisa digugat di pengadilan negeri, tentu atas dasar perbuatan melawan hukum," papar Paulus.       

 

Hal senada juga dikemukakan Direktur Perundang-undangan Depkeh dan HAM Abdul Gani Abdullah. Ia menjelaskan, keberadaan PPAT secara yuridis tidak mempunyai hubungan langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

"Secara institusional BPN hanya menyusun kebijakan pertanahan nasional. Sedangkan peran PPAT hanya pemberian bukti otentik dan berakhirnya hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi pertanahan," tegas Abdul Gani yang juga menjadi pembicara.

 

Namun soal keberadaan PPAT, Abdul Gani mengatakan, ia lebih setuju kalau keberadaan PPAT diintegrasikan kedalam tugas kenotariatan. Oleh itu, lanjut Abdul Gani, agar lebih tepat dan efisien pemerintah memasukkan peran PPAT ke dalam RUU Jabatan Notaris yang sedang diselesaikan pemerintah. "Ini untuk merespon kondisi empirik yang ada," tuturnya.

 

Ketua Umum IPPAT Wawan Setiawan, menyambut baik inisiatif pemerintah. khususnya menyangkut posisi PPAT. Ia menegaskan bahwa hal ini penting, mengingat sering terjadi masalah antara BPN dan PPAT. Biasanya masalah timbul, karena oknum-oknum BPN memandang jabatan PPAT bagian dari BPN.

 

Tags: