Lolosnya Hakim dalam Mata Rantai Suap Advokat-Panitera
Utama

Lolosnya Hakim dalam Mata Rantai Suap Advokat-Panitera

KPK kerap inkonsisten dalam menerapkan pasal lantaran digantungkan pada kekuatan alat bukti dalam proses persidangan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dalam konferensi pers penangkapan Zaini, Ketua KPK Agus Rahardjo pun mengatakan hal yang sama. "Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017) lalu.

 

Kemudian untuk kasus Raoul, KPK menetapkan Pasal 6 UU Pemberantasan Tipikor yaitu uang suap langsung mengarah kepada hakim. Namun majelis yang menangani perkara ini, Ibnu Basuki Widodo selaku ketua, Yohanes Priyana, Hariono, Sigit Herman Binaji, dan Titi Sansiwi menganggap uang suap Raoul melalui stafnya Ahmad Yani hanya terbukti diberikan kepada Santoso selaku panitera, bukan para hakim yang mengadili perkara perdata yang ditangani Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

 

Tak terima KPK pun banding, namun tetap saja hakim tinggi tidak mengubah putusan. Bahkan kasasi yang diajukan KPK sebagai upaya hukum terakhir demi memperjuangkan keyakinan jika suap itu sampai ke hakim juga kandas di Mahkamah Agung (MA).

 

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Penuntut Umum pada Komisi KPK tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI., tanggal 06 April 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 94/Pid.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST., tanggal 09 Januari 2017 sekedar mengenai penjatuhan pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda terhadap Terdakwa," bunyi putusan itu seperti dilansir dari direktori putusan MA.

 

Sehingga amar putusan kepada Raoul tetap dinyatakan tidak bersalah pada dakwaan primer (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor) sehingga harus dibebaskan. Tetapi terbukti bersalah pada dakwaan subsider (Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor), sehingga harus dihukum 5 tahun dan denda Rp250 juta (naik Rp100 juta dari putusan PN Tipikor) subsider 6 bulan kurungan (sebelumnya 3 bulan kurungan).

 

Padahal, dalam proses persidangan terungkap adanya beberapa pertemuan antara Raoul dan para hakim yang tujuannya untuk mempengaruhi putusan. Selain itu, putusan ini  berbanding lurus dengan harapan Raoul yang ketika itu menjadi kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada. Meskipun dalam proses persidangan perkara korupsi terungkap jika Raoul menghendaki gugatan itu ditolak, bukan tidak dapat diterima.

 

Amar Putusan PT Mitra Maju Sukses (Penggugat) Vs PT Kapuas Tunggal Persada (Tergugat)

Dalam Eksepsi

Dalam Pokok Perkara

Hakim yang Mengadili

Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp916.000,00

Ketua : Partahi Tulus Hutapea

Anggota : Casmaya, Agustinus Setyo Wahyu

Tags:

Berita Terkait