Loloskan Perbaikan Permohonan Sengketa Pilpres Menuai Kritik
Sengketa Pilpres 2019:

Loloskan Perbaikan Permohonan Sengketa Pilpres Menuai Kritik

MK dinilai melanggar hukum acara yang dibuatnya sendiri. Namun, alasan MK menerima materi perbaikan permohonan pilpres ini karena demi kekosongan hukum dan kesempatan yang sama di hadapan hukum untuk menyerahkan perbaikan bagi para pihak.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden di ruang sidang MK, Jum'at (14/6). Foto: RES
Suasana sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden di ruang sidang MK, Jum'at (14/6). Foto: RES

Usai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi membacakan permohonan di sidang pendahuluan sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tersirat menerima materi perbaikan permohonan yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. Sontak, sikap ini menuai protes dari Komisi Pemilihan Umum selaku Termohon dan Pihak Terkait, Tim Kuasa Hukum  Jokowi-Ma’ruf.     

 

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menyampaikan keberatan atas sejumlah materi perbaikan permohonan termasuk bagian petitumnya yang seolah diterima sebagai bahan materi pemeriksaan. Sebab, jika berpatokan pada Peraturan MK No. 4 Tahun 2018 dan Peraturan MK No. 5. Tahun 2018 terkait hukum acara sengketa pemilu presiden dan pemilu legislatif.

 

“Termohon saja hanya diberikan waktu satu hari kerja saja sejak diregister,” ujar Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jumat (14/6/2019). Baca Juga: Yusril: Sengketa Pilpres Tak Mengenal Perbaikan Permohonan

 

Ali menyayangkan sikap MK yang memberi cap register dalam permohonan dan perbaikan permohonan. “Seharusnya hanya ada satu cap permohonan register pertama dan tidak ada cap permohonan register perbaikan permohonan. Kami percaya MK akan memutus secara adil. Meski kami pun percaya sebenarnya dalam perbaikan permohonan di pilkada hanya perbaikan yang sifatnya redaksional, di luar redaksional MK menolak,” kata dia.

 

Pandangan ini merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan MK No. 5 Tahun 2008 yang menyebutkan, ”Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada huruf b dan huruf c terhadap penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.” Selain itu, Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c disebutkan: Huruf b “pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon” dan Huruf c: “perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.”

 

Namun, berbeda dengan posisi sebagai Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu yang diberi ruang untuk memperbaiki materi jawabannya dalam satu hari. Hal ini sesuai bunyi Pasal 33 Peraturan MK No. 4 Tahun 2008 yang berbunyi “Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dapat mengajukan perbaikan jawaban atau keterangan kepada Mahkamah paling lama 1 hari sebelum pemeriksaan persidangan (sidang pembuktian).”

 

Salah satu Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta menegaskan dalam perselisihan hasil pemilu presiden tidak mengenal adanya perubahan atau perbaikan permohonan. Hal ini dapat dilihat dari bunyi Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kecuali dalam sengketa hasil pemilu legislatif masih diperbolekan melakukan perbaikan permohonan sebagaimana diatur Pasal 474 ayat (3) UU Pemilu.

 

“Jadi, saya yakin yang menjadi objek persidangan adalah permohonan yang diregistrasi pada 24 Mei. Jika tidak, maka tidak akan menemukan kebenaran materil. Jika hukum acara diabaikan tidak akan menemukan kebenaran materil,” kata Wayan.

 

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, Yusri Ihza Mahendra meminta kebijaksanaan (perhatian) Majelis Hakim Konstitusi karena materi permohonan yang dibacakan terlihat kombinasi antara permohonan tanggal 24 Mei 2019 dan perbaikan permohonan tanggal 10 Juni 2019. Padahal, kedua permohonan awal dan permohonan perbaikan itu petitumnya berbeda sekali.

 

“Kami akan kesulitan memberikan jawaban/tanggapan terhadap kedua permohonan tersebut. Jadi petitum yang mana yang harus digunakan?”

 

“Akankah lebih baik, Majelis dapat memberi rujukan permohonan mana yang seharusnya digunakan. Karena kami kebingungan membuat surat jawaban Pihak Terkait. Saya kira Majelis harus tegas memberikan keputusan terkait permohonan mana yang harus digunakan dalam persidangan ini,” pintanya.

 

Demi kesamaan di hadapan  hukum

Menanggapi persoalan ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengakui dalam UU Pemilu dan Peraturan MK tidak memberi ruang untuk perbaikan permohonan. Namun, sebagaimana disimak bersama bahwa argumentasi dan dasar alasan Pemohon mengajukan keterangan mengajukan perbaikan permohonan.

 

“Pemohon menggunakan rujukan dari penyataan Juru Bicara MK yang memperbolehkan adanya perbaikan permohonan. Sedangkan Termohon dan Pihak Terkait menggunakan rujukan UU Pemilu dan Peraturan MK. Nah, nanti hal ini biarkan Mahkamah yang akan menilai secara seksama dan memberi jawabannya saat putusan (akhir) nanti. Insya Allah,  MK akan bijak dan cermat,” kata Suhartoyo.  

 

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan pada dasarnya ketentuan perbaikan permohonan ini ditentukan berdasarkan UU MK dan Peraturan MK. Merujuk Pasal 86 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK jo Pasal 55 ayat (1) Peraturan MK No. 4 Tahun 2008, intinya demi kekosongan hukum MK dapat mengatur sepanjang tugas dan wewenangnya atau mengenai hukum acara pilpres akan ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim. “Ini demi keseimbangan dan kesempatan yang sama di muka hukum, sehingga Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu diberikan kesempatan yang sama untuk menyerahkan perbaikan,” dalihnya.

 

Hakim Konstitusi Saldi Isra akhirnya mempersilakan Termohon dan Pihak Terkait serta Bawaslu memberi perbaikan jawabannya pada Senin (17/6). Alhasil, disepakati penyerahan perbaikan permohonan pada Selasa (18/6) disebabkan permintaan KPU kepada Mahkamah yang tidak mungkin memberi jawaban atas permohonan perbaikan pada Senin karena alasan yang sifatnya teknis. Selanjutnya, sidang dilanjutkan Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

 

Di luar sidang, Yusril menanggapi pandangan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang  seolah memutuskan menerima perbaikan permohonan dengan alasan “demi kekosongan hukum”. Menurut Yusril, sebenarnya tidak ada kekosongan hukum yang mengganggu hakim mengambil keputusan. Meski begitu, Yusri menghormati keputusan Majelis dalam sidang perdana ini.

 

"Seperti saya katakan bahwa tadi dalam sidang dan Pak Wayan sudah panjang-lebar mengutip pasal-pasal Peraturan MK dan UU Pemilu mengenai hukum acaranya. Kami nyatakan ini bukan soal kekosongan hukum, karena kekosongan hukum sudah diatasi oleh Peraturan MK, kemudian ini dikesampingkan Majelis Hakim sendiri, tetapi kami menghormati, itulah keputusan majelis hakim," kata dia.

 

Kelemahan bagi MK

Menanggapi persoalan ini, Dosen Hukum Tata Negara STIH Jentera Bivitri Susanti berpendapat sebenarnya hukum acara yang dibuat MK sendiri dalam Peraturan MK No. 4 Tahun 2018 dan Peraturan MK No. 5 Tahun 2018 tidak mengatur perbaikan permohonan. Meski hal yang disampaikan Pak Suhartoyo, pemohon menggunakan dalil ucapan dari Jubir MK, sehingga MK akhirnya terlihat melonggarkan hal itu.

 

Bivitri mengatakan dalam persidangan dikatakan perbaikan permohonan tanggal 10 Juni menjadi lampiran dari permohonan yang diregistrasi pada tanggal 24 Mei. Namun, fakta persidangan yang dibacakan petitum yang dipakai yang termuat dalam perbaikan permohonan tanggal 10 Juni. “Secara signifikan alat buktinya akan berubah. Ini sebenarnya tidak fair dan menjadi kelemahan tersendiri (bagi MK),” kata dia.

 

“Namun begitu, jika hakim konstitusi menerima perbaikan permohonan pun tidak ada salahnya juga karena hakim sendiri ialah hukum acara. Tetapi, menurut saya akan menjadi kelemahan bagi MK untuk sidang-sidang berikutnya nanti,” kata Bivitri.

 

Mengapa menjadi kelemahan tersendiri? Menurut Bivitri, ke depannya akan membuat pihak-pihak lain seperti Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu meminta hal-hal sejenis, seperti perubahan jadwal yang sudah dimintakan KPU pada sidang pertama itu. “Complain dari para pihak itu akan terus ada nantinya karena adanya perbaikan permohonan ini merugikan para pihak. Jadi, jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi di MK,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait