Lolos Satu Dakwaan, Gubernur Aceh Divonis 7 tahun
Berita

Lolos Satu Dakwaan, Gubernur Aceh Divonis 7 tahun

Alasan hakim, jaksa tidak bisa hadirkan saksi kunci.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Setelah beberapa kali ada komunikasi, realisasi fee pun harus diberikan kepada Irwandi. Pada 6 Juni 2018, terdakwa Hendri Yuzal menyampaikan pesan melalui Muyassir agar Ahmadi menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar. Selanjutnya, Muyassir menghubungi Ahmadi melalui WhatsApp menyampaikan pesan tersebut yang isinya berkaitan dengan permintaan uang. Patut dicatat bahwa Ahmadi sendiri sudah divonis tiga tahun penjara.

 

(Baca juga: Divonis 3 Tahun Bui, Bupati Bener Meriah Juga Dicabut Hak Politik)

 

Dakwaan kedua adalah menerima gratifikasi selama kurun waktu 8 Mei 2017 sampai Juli 2018. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Gubernur Aceh, Irwandi menerima gratifikasi berupa uang dari dan melalui sejumlah pihak. Pertama melalui Mukhlis dengan nilai Rp4,420 miliar, dan melalui Fenny Steffy Burase sebesar Rp568,080 juta. Dalam kurun waktu sekitar April-Juni 2018 bertempat di rumah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekaligus Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Nizarli dan di kantornya dengan sepengetahuannya, Irwandi menerima uang dengan total nilai sebesar Rp3,728 miliar dari pihak-pihak tim sukses Terdakwa yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.

Tags:

Berita Terkait