Logo SBSI Jadi Rebutan
Berita

Logo SBSI Jadi Rebutan

Muchtar Pakpahan mengklaim sebagai pencipta awal logo SBSI.

HRS
Bacaan 2 Menit

Tanda lima gerigi, terang pria yang berprofesi sebagai pengajar hukum perburuhan di UKI ini, menggambarkan keberadaan Pancasila. Sedangkan empat celah menunjukkan kelahiran logo pada bulan April. Pakpahan berharap dengan perjuangan dan kerja keras para buruh, kehidupan negara yang sejahtera dan adil dapat terwujud. Keinginan ini digambarkan melalui timbangan, padi dan kapas.

Penciptaan logo untuk kop surat resmi SBSI ini telah didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 1999. Namun, pada 4 Januari 2013, Pakpahan dikejutkan pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatakan tidak dapat menerima kehadiran Pakpahan jika masih menggunakan logo tersebut. Keberatan ini terjadi karena Rekson Silaban telah mengirimkan surat ke Kementerian yang menyatakan Rekson adalah pencipta logo tersebut yang dibuktikan dengan pendaftaran di Direktorat Hak Cipta pada 13 Mei 2004.

“Yang membuat sedih karena Rekson ini telah saya bina dan didik sejak kecil. Selalu kami lindungi. Sekarang dia justru balik membinasakan kita,” keluh Muchtar.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rekson Silaban, Daniel Yusmic mengatakan, logo tersebut memang milik organisasi SBSI yang kini telah berubah nama menjadi KSBSI. Terdaftarnya nama Rekson sebagai pencipta di Daftar Umum Hak Cipta karena KSBSI adalah sebuah organisasi yang bukan berbadan hukum. Sehingga, untuk kolom pencipta diisi dengan nama Rekson Silaban yang saat itu menjabat sebagai Presiden KSBSI.

Kemudian, seiring dengan pergantian jabatan, pada 2011 Rekson mengalihkan hak cipta atas logo tersebut kepada Presiden KSBSI baru, Mudhofir. Pengalihan tersebut dilakukan dengan akta notaris.

Jika pendaftaran logo dilakukan demi organisasi, mengapa Muchtar Pakpahan yang juga menjadi anggota organisasi yang sama dilarang menggunakan logo tersebut? Daniel mengaku kurang mengetahui masalah ini. “Sebenarnya saya kurang tahu persis mengenai SBSI dan KSBSI ini,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait