Litigator Ini Berbagi Kiat Menggarap Skripsi Hukum
Terbaru

Litigator Ini Berbagi Kiat Menggarap Skripsi Hukum

Partner SIP Law Firm Tri Hartanto membagikan dua rekomendasi topik skripsi yakni isu Pengujian Materiil Pasal 54 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945 dalam Permohonan yang teregistrasi Mahkamah Konstitusi dengan No.61/PUU-XX/2022 dan sistem organisasi advokat Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Partner SIP Law Firm Tri Hartanto. Foto: Istimewa
Partner SIP Law Firm Tri Hartanto. Foto: Istimewa

Skripsi adalah sebuah karya tulis ilmiah yang perlu dituntaskan para mahasiswa tingkat akhir agar dapat menyelesaikan pendidikan tingginya di bangku perkuliahan guna menyandang gelar sarjana tanpa terkecuali bagi kalangan mahasiswa Fakultas Hukum. Akan tetapi, sebelum mulai menyusun skripsi, tentu diperlukan pencarian dan riset terlebih dahulu oleh mahasiswa untuk menentukan permasalahan atau fenomena hukum yang hendak dibahas.

“Kalau dari sisi resource, banyak sekali bahasan. Semestinya tidak sulit untuk mahasiswa hukum untuk mengambil satu tema, apalagi sekarang sebenarnya bisa dibilang banyak kondisi faktual yang bisa dicermati. Karena sekarang media begitu luar biasa menginfokan berbagai hal terkait isu hukum terkini,” ucap Partner SIP Law Firm Tri Hartanto melalui sambungan telepon, Selasa (2/8/2022).

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut iniCatat! Begini Bunyi Sumpah Saksi di Pengadilan

Untuk mencari topik penelitian skripsi, kini dapat dilakukan melalui penelusuran di media dan buku, memperhatikan situasi yang ada, atau mewawancarai narasumber untuk mendapat informasi. “Tinggal memilah apa isu yang mudah bagi mahasiswa hukum. Pada dasarnya skripsi jelas berbeda dengan tesis atau disertasi yang memang kedalaman materinya harus lebih dibandingkan dengan skripsi.” kata dia.

Baca Juga:

Menurutnya, tidak sulit bagi mahasiswa hukum untuk melaksanakan penelitian skripsi. Hanya saja yang perlu digiatkan ialah membaca banyak bahan, seperti putusan-putusan pengadilan, artikel di media untuk mencari informasi lebih, dan mencari narasumber yang berkaitan. Mengingat sebetulnya pemahaman yang didapat dari bangku kuliah bisa saja berbeda dengan apa yang ada dalam praktek di lapangan.

“Seperti diketahui di Indonesia walaupun hukum acaranya ada, tapi sering kali ada diskresi yang dibuat oleh hakim. Karena hakim juga boleh melakukan penemuan hukum ya. Jadi seringkali mereka melakukan terobosan-terobosan itu dalam hal pelaksanaan hukum acara yang ada.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait