Literasi Masyarakat tentang Data Pribadi Sangat Penting
RUU Perlindungan Data Pribadi:

Literasi Masyarakat tentang Data Pribadi Sangat Penting

Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia perlu jadi rujukan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Hibrida Mazhab Eropa dan Amerika, Begini Jenis Data Pribadi dalam RUU PDP)

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Barat, Setiaji mengungkapkan, upaya literasi terkait data pribadi terus dilakukan oleh Pemerintah. Dinas Kominfo Jawa Barat memiliki program yang diberi nama Jaga Privasi. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik mengenai haknya terhadap privasi data. Posisi pemerintah menjaga data pribadi warga negara sangat strategis. Di satu sisi, Pemerintah harus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadinya, dan di sisi lain juga pemerintah memperhatikan adanya pengelola data.

 

Jika ingin melakukan kolaborasi data, Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data perlu jadi rujukan. Persoalannya, pemerintah pun masih mengalami kendala internal, terutama sumber daya manusia yang melek teknologi. “Kita ada hambatan data talent”, ujarnya.

 

Billy juga mengakui kurangnya sumber daya manusia yang memahami esensi perlindungan data pribadi dan paham teknologi. Dunia perbankan di era layanan teknologi sekarang sangat membutuhkan sumber daya manusia yang andal. “Ini sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk bisa berinovasi dan di saat yang sama mereka juga kan (paham) dengan data pribadi. Mereka harus belajar dari data baru teknologi,” terang Billy.

 

Selain infrastruktur, John Engelen menambahkan, yang paling penting dari segi peraturan adalah kepastian hukum. “Yang paling penting yah UU Perlindungan Data Pribadi itu sendiri karena itu payung hukumnya sebelum kita menuju ke aksi yang lain. Kemudian perlindungan keamanan siber. Apakah kita membolehkan asing menaruh data disini, mirroring, sejauh mana pemerintah mengatur,” tutup John.

Tags:

Berita Terkait