Lindungi Petani Tembakau, Kurangi Dampak Kesehatan
RUU Pertembakauan:

Lindungi Petani Tembakau, Kurangi Dampak Kesehatan

Baleg DPR meminta masukan dari komunitas masyarakat tembakau dan rokok kretek.

ADY
Bacaan 2 Menit
Lindungi Petani Tembakau, Kurangi Dampak Kesehatan
Hukumonline

Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, mengatakan RUU Pertembakauan disebut kontroversial oleh banyak pihak. Haramain menginginkan RUU Pertembakauan berisi tentang ketentuan yang melindungi petani dan mengurangi dampak buruk yang diakibatkan oleh produk tembakau. Oleh karenanya, Haramain berpendapat pasal demi pasal dalam RUU Pertembakauan tak perlu buru-buru disahkan Baleg. Perlu pembahasan yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak untuk menyusun RUU Pertembakauan.

Peran pemerintah, kata Haramain, dibutuhkan untuk melindungi petani tembakau dari dampak harga tembakau yang tergolong fluktuatif. “Bagi saya RUU Pertembakauan isinya harus melindungi petani tembakau agar sejahtera, tapi juga perlu diatur karena produk tembakau merusak kesehatan,” kata dia dalam rapat dengar pendapat antara Baleg DPR dengan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) untuk membahas RUU Pertembakauan di ruang Baleg DPR, Selasa (5/3).

Saat ini, Haramain melanjutkan, salah satu fokus utama yang dibahas Baleg untuk RUU Pertembakauan berkaitan dengan isu kesehatan. Apalagi isu tersebut disorot sampai ke tingkat internasional, khususnya terkait rokok kretek yang disebut sebagai rokok asli Indonesia. Pasalnya, sebagai salah satu produk turunan tembakau, rokok kretek kerap dianggap masyarakat internasional berdampak buruk bagi kesehatan ketimbang rokok jenis lain.

Walau rokok kretek sering dilekatkan dengan merusak kesehatan namun dia tak menginginkan industri rokok kretek nasional gulung tikar. Untuk itu Haramain menyimpulkan banyak pihak yang punya kepentingan besar dalam RUU Pertembakauan, seperti negara dan kepentingan internasional dengan produk rokok putihnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Baleg dari fraksi Partai Demokrat, Zulmiar Yanri, mengatakan soal judul RUU Pertembakauan sendiri masih jadi perdebatan. Menurutnya, jika “Pertembakauan” digunakan sebagai judul, maka ketentuan yang diatur cukup luas, mulai dari tembakau itu ditanam sampai produk turunan.

Selain itu, Zulmiar mengaku bingung dengan rokok kretek yang disebut sebagai warisan nasional. Menurutnya, istilah itu harus dituntaskan dan dijelaskan secara rinci. Pasalnya, Zulmiar mendapat informasi di Amerika Serikat rokok yang mengandung cengkeh, terutama rokok kretek, dilarang. Karena pihak berwenang di Amerika Serikat menyebut zat yang terkandung dalam rokok kretek, berbahaya.

Untuk itulah Zulmiar mengatakan DPR butuh data yang valid untuk menjelaskan berbagai hal tersebut. Sehingga, RUU Pertembakauan nanti tak hanya mengutamakan keuntungan ekonomis dari produk tembakau. “Tapi juga jangan mengesampingkan faktor kesehatan,” katanya.

Perlindungan terhadap industri tembakau lokal ditekankan oleh anggota Baleg dari fraksi PAN, Ismet Ahmad. Menurutnya, industri asing berminat untuk berbisnis tembakau dan produk turunannya seperti rokok di Indonesia. Untuk itu Ismet berharap agar RUU Pertembakauan menekankan perlindungan terhadap industri tembakau lokal sekaligus mendorong agar produk lokal lebih kompetitif.

Tapi, Ismet menyadari dampak buruk dari salah satu produk tembakau yaitu rokok. Oleh karenanya Ismet berharap agar RUU Pertembakauan mengatur bagaimana cara untuk meminimalisir dampak buruk tersebut. Di samping itu, Ismet tak mau RUU Pertembakauan hanya melulu mengatur rokok, tapi perlu memperhatikan produk tembakau non rokok. Sehingga nantinya, walau rokok tak dilarang tapi masyarakat dapat terlindungi dari dampak buruk rokok. “Harus ada pengaturan untuk meminimalisir dampak buruk produk tembakau,” ucapnya.

Mendengar pemaparan anggota Baleg, Ketua Dewan Pembina AMTI, Moehaimin Moefti, mengaku gembira. Dari penjelasan itu Moehaimin menyimpulkan perspektif masyarakat dan petani tembakau dengan Baleg terhadap RUU Pertembakauan tak jauh berbeda. Tapi, dia menambahkan agar RUU Pertembakauan tak mengatur soal cukai untuk salah satu produk tembakau, yaitu rokok.

Bagi Moehaimin, soal cukai sudah ada ketentuan yang mengatur khusus. Jika dalihnya kenaikan cukai untuk mengurangi jumlah perokok, Moehamin berpendapat hal itu tak sepenuhnya benar. Pasalnya, produk rokok di Indonesia sangat variatif, sehingga ketika ada satu produk rokok yang mahal karena cukainya naik, maka kelompok penikmat produk rokok itu akan beralih ke produk rokok lain yang harganya lebih murah. “Kenaikan cukai rokok tak membuat konsumen rokok berkurang,” urainya.

Senada, menurut koordinator KNPK, Nurtianto Wisnu Brata, jika DPR serius mengarahkan agar RUU Pertembakauan mengatur secara komprehensif perlindungan kesehatan, petani dan industri maka petani tembakau akan mendukung. Menurutnya, hal itu yang diinginkan oleh petani tembakau atas RUU Pertembakauan. Oleh karenanya, petani tembakau sangat berkepentingan untuk memantau terus perkembangan pembahasan RUU Pertembakauan di DPR. “Saya akan sampaikan kepada petani kalau ada anggota DPR yang berkomitmen membela petani,” ujarnya.

Wisnu mengingatkan agar DPR melibatkan banyak pihak dalam merancang RUU Pertembakauan. Pasalnya, ketentuan ini akan banyak bersinggungan dengan berbagai aspek, bukan hanya ketenagakerjaan atau kesehatan. Bahkan, Wisnu berharap RUU Pertembakauan ini dibahas lintas komisi di DPR. Dengan melibatkan banyak pihak, Wisnu yakin peraturan yang dihasilkan akan berkualitas. Dia mencontohkan India, dimana para pengambil kebijakan melibatkan banyak pihak untuk menerbitkan regulasi yang mengatur tembakau dan produk turunannya. “Kami minta agar kepentingan petani diakomodir,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait