Lindungi Penyandang Cacat dalam Layanan Perbankan
Berita

Lindungi Penyandang Cacat dalam Layanan Perbankan

Kebijakan setiap bank dalam melayani nasabah penyandang cacat berbeda-beda. Cukup dengan pendamping atau harus melalui kuasa jika ingin mencairkan rekening?

Mys/CR-7/Rzk/Sut
Bacaan 2 Menit

 

YLKI adalah salah satu lembaga yang ikut hadir dalam diskusi terbatas yang digelar Komnas HAM. Sudaryamto dan Stanley berharap Bank Indonesia bisa mengeluarkan regulasi agar bank-bank tidak diskriminatif, dan memberikan pelayanan sama kepada para difabel. Regulasi Bank Indonesia penting agar diskriminasi bisa dikurangi atau dihapus pada level implementasi. “Selama ini kebijakan setiap bank berbeda,” kata Sudaryatmo.

 

Direktur Hukum Bank Indonesia, Ahmad Fuad, tak menampik pernyataan Sudaryatmo. Bank Indonesia belum membuat regulasi khusus mengenai pelayanan penyandang cacat. “Hal itu diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank,” ujarnya.

 

Pengalaman Sugianto membuktikan perbedaan perlakuan itu. Kini, ia sudah memiliki beberapa rekening di bank, termasuk bank swasta yang awalnya menolak. Ia bisa membuka rekening di sini lantaran kepala cabangnya teman Sugianto. Agar tidak mengalami kesulitan, setiap kali ke bank, Sugianto ditemani asisten. Sang asistenlah yang mengisi form dan memasukkan nomor rahasia pribadi (PIN). Tentu saja, Sugianto sudah sangat percaya kepada asistennya. Untungnya, pihak bank sudah mengenal Sugianto dan teller selalu menjelaskan perubahan apa saja yang terjadi pada rekeningnya, baik kalau ada penarikan maupun ketika ada setoran masuk.

 

Sugianto meminta bank tidak diskriminatif. Karena itu, advokat ini mendukung gagasan Komnas HAM dan pemangku kepentingan lain agar Bank Indonesia mengeluarkan regulasi. “Saya dukung BI untuk menerbitkan peraturan teknis yang menginstruksikan bank-bank agar memperlakukan sama penyandang cacat”. Sehingga, Sugianto melanjutkan “kalau kami diperlakukan berbeda, ada dasar hukumnya untuk komplain”.

 

Sugianto juga berharap agar Undang-Undang tentang Penyandang Cacat ditegakkan. Stanley malah meminta para pemangku kepentingan mendorong Pemerintah meratifikasi kovenan tentang penyandang cacat. “Komnas HAM segera berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri,” pungkasnya seraya berharap ratifikasi bisa dilakukan pada 2010 ini.

Tags:

Berita Terkait