Lindungi Konsumen, Kemendag Bahas Penegakan Hukum dengan Polri
Aktual

Lindungi Konsumen, Kemendag Bahas Penegakan Hukum dengan Polri

YOZ
Bacaan 2 Menit
Lindungi Konsumen, Kemendag Bahas Penegakan Hukum dengan Polri
Hukumonline
Kementerian Perdagangan makin tegas dalam penegakan hukum demi melindungi konsumen. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo menyatakan Kemendag sedang membahas pedoman kerja dan nota kesepahaman implementasi peningkatan penegakan hukum di bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal bersama Polri dan Gubernur, Walikota dan Bupati.

Penegasan ini dikemukakan Widodo saat membuka secara resmi Forum Pengawasan Metrologi Legal dan Pencanangan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur Tahun 2015, Kamis (26/2). Menurutnya, implementasi penegakan hukum merupakan bagian penting dari pengawasan dan peningkatan tertib ukur.

"Forum ini diselenggarakan untuk mengharmonisasikan kegiatan pengawasan dan peningkatan tertib ukur di seluruh wilayah Indonesia," jelas Widodo.

Dengan adanya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah persiapan untuk melaksanakan kegiatan tera, tera ulang, dan pengawasan sehingga dapat tercipta perlindungan konsumen dan kebenaran hasil pengukuran.

"Ke depan, diharapkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melaksanaan kegiatan pengawasan secara berkala dan senantiasa mendorong optimalisasi pelaksanaan pengawasan kemetrologian untuk menciptakan tertib ukur di wilayah," imbuhnya.

Penerbitan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan efek signifikan kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Salah satunya adalah sub-urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Kegiatan Forum Pengawasan Metrologi Legal Nasional disinergikan dengan Pencanangan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur Tahun 2015 untuk mengharmonisasikan, memberikan petunjuk teknis dan tahapan kegiatan dalam melaksanakan kegiatan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur Tahun 2015.

Selain itu, ditujukan untuk pencanangan dan penandatanganan Komitmen Kerja Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur Tahun 2015 oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota yang mengajukan Pasar Tertib Ukur dan Daerah Tertib Ukur.

Sosialisasi UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap kegiatan Metrologi Legal di era Otonomi Daerah membahas pelaksanaan kegiatan Metrologi Legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan, sekaligus sosialisasi draf rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria sebagai pengganti Peraturan Menteri Perdagangan No.50 Tahun 2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal.

Dalam kesempatan tersebut, Widodo memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang telah membentuk Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur sebelumnya mencanangkan 5 DTU dan 113 calon Pasar Tertib Ukur pada 2015.
Tags: