Lindungi Daya Beli Masyarakat dan UMKM, Pemerintah Terbitkan Bauran Kebijakan
Terbaru

Lindungi Daya Beli Masyarakat dan UMKM, Pemerintah Terbitkan Bauran Kebijakan

Pemerintah terus mendorong resiliensi ekonomi melalui instrumen fiskal serta terus mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber, antara lain melalui pengendalian inflasi dan melindungi daya beli masyarakat serta menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal jangka panjang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kemudian BI memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi melalui intervensi di pasar valas yang didukung dengan penguatan operasi moneter. BI memperkuat operasi moneter sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko kenaikan ekspektasi inflasi dan inflasi inti melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang dan penjualan SBN di pasar sekunder.

Dan juga melakukan normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum

(GWM) Rupiah secara bertahap dan pemberian insentif GWM yang berlangsung tanpa mengganggu kondisi likuiditas dan intermediasi perbankan. Penyesuaian secara bertahap GWM Rupiah dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret sampai 15 Juli 2022 menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp219 triliun.

Penyerapan likuiditas tersebut tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN.

Kemudian BI terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran guna meningkatkan efisiensi biaya ,memudahkan transaksi keuangan dan aktivitas ekonomi masyarakat, serta akselerasi inklusi keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini dilakukan dengan berbagai upaya seperti melanjutkan kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit, memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro sebesar 0% menjadi 31 Desember 2022, melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah sampai dengan 31 Desember 2022, meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan, memperluas ekosistem dan fitur QRIS termasuk QR antarnegara menggunakan mata uang lokal, dan memastikan operasionalisasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) berjalan lancar.

Selain itu, dalam rangka pengelolaan uang Rupiah, BI juga akan terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui distribusi uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil) dan penguatan edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah.

Tags:

Berita Terkait