Lima Tersangka Korupsi Pengadaan "Flame Turbin" Ditahan
Aktual

Lima Tersangka Korupsi Pengadaan "Flame Turbin" Ditahan

ANT
Bacaan 2 Menit
Lima Tersangka Korupsi Pengadaan
Hukumonline

Kejaksaan Agung menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan Flame Tube GT-12 pada 2007 di PLTGU Belawan, Sumatera Utara senilai Rp23 miliar, di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

"Kelima tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta setelah dilakukan pelimpahan tahap dua kasus itu (tersangka, berkas dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Medan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis malam.

Kelima tersangka dari PT PLN Sektor Belawan itu yakni ES (manajer Bidang Perencanaan), FRL (Manajer Bidang Produksi), AP (mantan General Manager), FR (pensiunan dan selaku Ketua Pemeriksa Mutu Barang), serta RM (karyawan dan Ketua Panitia Lelang).

Setia Untung mengatakan berkasnya sendiri sejak 17 September 2013 sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Mereka ditahan sampai 20 hari ke depan dari 19 September sampai 8 Oktober 2013," katanya.

Ia menambahkan, saat ini masih tersisa satu tersangka lagi yang berkasnya masih di tahap penyidikan, yakni, Y (Direktur CV Sri Makmur).

Penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (mark up) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.

Saat itu, PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM), kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM. Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dan MAPNA.

Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan dengan OEM namun kenyataannya Flame Turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.

Tags: