Lima Temuan BPK tentang Penyimpangan Impor Daging
Berita

Lima Temuan BPK tentang Penyimpangan Impor Daging

Komisi VI DPR setuju dilanjutkan ke ranah hukum.

FNH
Bacaan 2 Menit
Lima Temuan BPK tentang Penyimpangan Impor Daging
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan secara resmi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2012 kepada DPR. Banyak informasi yang disajikan dalam laporan hasil audit itu, salah satunya berkaitan dengan penyimpangan pada program swasembada daging sapi.

Ketua BPK, Hadi Purnomo, menjelaskan ada lima kasus impor daging sapi yang diduga melanggar izin dan peraturan perundang-undangan. Kasus pertama adalah importir yang tak mempunyai Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) melakukan importasi daging. Bahkan, kasus kedua, ada yang memalsukan dokumen invoice Pelengkap Persetujuan Impor Barang (PIB).

Dua kasus lain adalah pemalsuan surat persetujuan impor daging sapi, dan masuknya barang impor tanpa melalui prosedur karantina. Kasus kelima adalah modus mengubah nilai transaksi impor daging sapi agar dapat membayar bea masuk yang lebih rendah.

Kelima kasus ini, kata Hadi, menunjukkan adanya kelemahan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Contohnya, pada periode September 2011, penetapan kebutuhan impor, pemberian kuota dan penerbitan SPP atas impor daging dan jeroan sapi seluruhnya masih menjadi kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan). Sayang, realisasi impor daging sapi tahun 2010 dan 2011 melebihi kebutuhan impor. Pada 2010 kelebihan sebanyak 83,8 ribu ton atau 150 persen dari kebutuhan impor, dan pada 2011 kelebihan impor sebesar 67,1 ribu ton atau 187 persen dari kebutuhan impor.

Sejak Oktober 2011 hingga sampai sekarang, kewenangan penetapan kebutuhan impor dibahas melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian. Wewenang pemberian persetujuan impor (PI) ada di tangan Menteri Perdagangan, sedangkan wewenang pemberian rekomendasi persetujuan pemasukan (RPP) oleh Menteri Pertanian. Namun, masih ditemukan kelalaian dalam penerbitan PI yang tidak berdasarkan RPP.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus impor daging ini, lanjut Hadi, masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sayangnya tak ada rincian khusus berapa total kerugian negara atas kasus impor daging ini. Hadi hanya mengingatkan bahwa tak semua hasil pemeriksaan BPK selalu menunjukkan kerugian angka-angka. Pasalnya, pemeriksaan juga dilakukan kepada kinerja Kementerian.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, menyambut baik LHP impor daging yang disampaikan BPK. Menurutnya, hasil laporan BPK menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh importir. Untuk itu, Komisi VI akan memberikan upaya pelimpahan kasus ke ranah hukum dengan memberikan rekomendasi dalam rapat kerja untuk dilanjutkan ke ranah hukum. "Hasilnya bagus dan kita akan berikan rekomendasi pelimpahan ke ranah hukum dalam rapat kerja nanti," katanya.

Masih berkaitan dengan impor daging, diperoleh informasi bahwa berkas dua tersangka suap impor daging segera disidangkan setelah KPK merampungkan berkas pemeriksaan. Keduanya adalah Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi. Berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Anggota Komisi XI DPR, Mustafa Assegaf menilai Kementerian yang terkait menyoal perizinan harus melakukan pembenahan secara internal. Pembenahan diperlukan untuk menjadikan urusan perizinan lebih prudensial sehingga tak ada celah untuk melakukan kecurangan. "Harus ada perbaikan secara internal soal perizinan," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait