Nah, di Amerika Serikat, ternyata ada beberapa firma-firma hukum yang dikenal sebagai law firm yang ‘ramah’ terhadap advokat perempuan. Organisasi Working Mother dan Flex-Time Lawyers merilis lima puluh firma hukum yang dianggap terbaik untuk advokat perempuan itu pada Selasa (5/8).
“Survei terkait program ini dilakukan sejak tahun 2000. Lalu, pada 2014, survei dilakukan dengan mengevaluasi firma-firma berdasarkan tanggapan dari sekitar 300 pertanyaan yang diberikan kepada koresponden,” demikian bunyi siaran pers dua lembaga itu sebagaimana dilansir oleh situs ABA Journal.
Berikut adalah 50 firma hukum yang dinilai ramah terhadapa advokat perempuan itu:
No. | Firma Hukum | No. | Firma Hukum | No. | Firma Hukum |
1. | Baker & McKenzie | 18 | Godfrey & Kahn | 35 | Morrison & Foerster |
2. | Chapman and Cutler | 19 | Goodwin Procter | 36 | Munger, Tolles & Olson |
3. | Cooley | 20 | Hanson Bridgett | 37 | Neal, Gerber & Eisenberg |
4. | Crowell & Moring | 21 | Hogan Lovells US | 38 | Norton Rose Fulbright |
5. | Davis Wright Tremaine | 22 | Holland & Hart | 39 | O’Melveny & Myers |
6 | Debevoise & Plimpton | 23 | Hunton & Williams | 40 | Orrick, Herrington & Sutcliffe |
7 | DLA Piper | 24 | Ice Miller | 41 | Perkins Coie |
8 | Dorsey & Whitney | 25 | Jenner & Block | 42 | Pillsbury Winthrop Shaw Pittman |
9 | Drinker Biddle & Reath | 26 | Katten Muchin Rosenman | 43 | Quarles & Brady |
10 | Duane Morris | 27 | Kirkland & Ellis | 44 | Reed Smith |
11 | Faegre Baker Daniels | 28 | Latham & Watkins | 45 | Schiff Hardin |
12 | Farella Braun + Martel | 29 | Lindquist & Vennum | 46 | Seyfarth Shaw |
13 | Finnegan, Henderson, Farabow, Garrett & Dunner | 30 | Littler | 47 | Shook, Hardy & Bacon |
14 | Foley & Lardner | 31 | Lowenstein Sandler | 48 | Sidley Austin |
15 | Frankfurt Kurnit Klein & Selz | 32 | Manatt, Phelps & Phillips | 49 | Thompson & Knight |
16 | Fredrikson & Byron | 33 | McDermott Will & Emery | 50 | WilmerHale |
17 | Gibbons | 34 | McGuireWoods |
Ada beberapa kriteria bagi Working Mother dan Flex-Time Lawyers untuk menentukan firma-firma di atas ramah terhadap perempuan. Di antaranya adalah (a) sebanyak 20 persen dari pengacara-pengacara pada firma-firma itu bekerja secara full time, tetapi memiliki pengaturan waktu kerja yang flesibel. Angka tersebut naik dari 15 persen pada tahun lalu; (b) Sebanyak 40 persen memiliki dua atau lebih wanita berada pada posisi partners, di antara 10 partners yang lain. Angka ini naik dari 32 persen pada tahun lalu.
(c) sebanyak 90 persen ekuitas partners dari lawfirm-lawfirm itu adalah perempuan. Jauh di atas rata-rata nasional yang berada pada kisaran 17 persen; (d) persentase kursi di komite diisi oleh perempuan, yakni 24 persen komite eksekutif, 25 persen komite kompensasi, dan 26 persen komite promosi ekuitas partner. Tiga angka tersebut dua persen lebih tinggi dari tahun lalu.
Selain itu, para lawyer perempuan di firma-firma hukum itu juga tak harus mengikuti “aturan tidak tertulis” yang ada di firma hukum kebanyakan. Yakni, “stick to the schedule”, “Tunggu giliran” dan “selalu berada pada jaringan”. Salah seorang lawyer perempuan menggambarkan bahwa dirinya tak harus “stick” kepada jadwal yang ada saat dirinya menjadi partner ketika sedang hamil.
Ada lagi, lawyer perempuan yang bisa dipromosikan dengan cepat karena kemampuannya, daripada harus menunggu “giliran”.
Law Firm Indonesia
Berdasarkan penelusuran hukumonline, beberapa firma hukum yang ada di daftar tersebut menjalin afiliasi dengan firma hukum asal Indonesia. Pertama, firma Baker & Mackenzie yang berafiliasi dengan firma hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP). HHP adalah member dari Baker & McKenzie yang telah memiliki 76 kantor di 47 negara.
Partner HHP Timur Sukirno mengatakan bahwa HHP juga memberikan fleksibelitas kepada para pengacaranya, terutama pengacara wanita yang telah berumah tangga. “Mereka bisa membawa pekerjaannya ke rumah dan diberikan fasilitas untuk memudahkan mereka bekerja dari rumah,” ujarnya.
Nadia Nasoetion, partner dari firma Nasoetion & Atyanto, yang merupakan mantan associate di HHP mengamini pernyataan Timur. Ia mengatakan sewaktu di HHP, ada sistem pembagian kerja dan waktu bisa dibicarakan bersama-sama.
Kedua, selain Baker & McKenzie, law firm dalam daftar itu yang berafiliasi dengan firma hukum Indonesia adalah DLA Piper. Sebagaimana dikutip dari situsnya, DLA Piper mengumumkan menjalin kerja sama strategis dengan firma hukum Indonesia, Ivan Almaida Baely & Firmansyah Law Firm (IAB & F) sejak 1 Mei 2013. IAB & F adalah salah satu firma hukum yang memberikan layanan hukum Indonesia terutama untuk perusahaan-perusahaan internasional, domestik, investor dan BUMN.
Ketiga, firma Hogan Lovelis yang juga beroperasi di Indonesia melalui asosiasi dengan firma Hermawan Juniarto sejak 2012. Firma Hermawan Juniator adalah sebuah firma di Jakarta yang fokus kepada hukum bisnis, perusahaan, keuangan, infrastruktur, energi dan praktik litigasi.
Keempat, firma Norton Rose Fulbright berasosiasi dengan firma Indonesia, Susandarini & Partners. Kelima, O’Melveny & Myers juga berasosiasi secara ekslusif dengan firma Tumbuan & Partners sejak 2011.
Sumber: www.abajournal.com