Lima Poin Usulan Pemerintah di RUU Bea Materai
Berita

Lima Poin Usulan Pemerintah di RUU Bea Materai

Sementara DPR telah mengirimkan sebanyak 218 DIM yang rinciannya 11 DIM bersifat tetap, 77 DIM perubahan, dan 30 DIM usulan baru.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Namun berdasarkan informasi yang beredar, sudah terdapat nama yang bakal masuk Panja RUU Bea Materai selain Soeprayitno yakni Melchias Marcus Mekeng, Sarmuji, Eva Kusuma Sundari, dan Achmad Hafisz Tohir. “Diutamakan yang punya keluangan waktu untuk melakukan pembahasan di Panja,” kata dia.

 

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan pihak Kemenkeu pun diminta segera menunjuk pejabat yang bakal mewakili pemerintah. Dengan begitu, diharapkan pembahasan RUU Bea Materai nantinya dapat berjalan dengan cepat sesuai dengan prosedur dan mengedepankan kehati-hatian.

 

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan disetujuinya DIM untuk dilanjutkan pembahasan RUU Bea Materai, tidak kemudian melupakan nasib RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Maklum saja, RUU KUP pun terbilang lama tanpa ada kejelasan keberlanjutan pembahasannya. RUU KUP, kata Misbakhun, telah diusulkan sejak 2016 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019, menempati urutan 20 sebagai usul insiatif pemerintah.

 

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak delapan orang menjadi penanggung jawab pembahasan RUU Bea Materai ini dari pihak Kemenkeu. Sebagai koordinator dan wakil koordinator tim pemerintah yakni Dirjen Pajak Robert Pakpakhan dan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. Sementara enam lainnya sebagai anggota. Antara lain Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, Staf Ahli Menteri Keuangan, seperti Robert Marbun, Sudarto, Awan Nurmawan Nuh.

 

Seperti diketahui, RUU Bea Materai menjadi usul insiatif pemerintah, menempati urutan 24 dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Salah satu persoalan dalam pengenaan bea materai terkait dengan dokumen digital nonkertas yang kerap digunakan saat ini.

 

Sayangnya, dalam UU 13/1985 hanya membatasi objek bea materai pada dokumen kertas dan berbentuk fisik. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kemenkeu, penerimaan bea materai periode 2001–2007 hanya meningkat dari Rp1,4 triliun menjadi Rp5,08 triliun atau meningkat 3,6 kali lipat.

Tags:

Berita Terkait