Lima Poin Desakan Koalisi atas Laporan Akhir Ombudsman Terkait Peralihan Pegawai KPK
Terbaru

Lima Poin Desakan Koalisi atas Laporan Akhir Ombudsman Terkait Peralihan Pegawai KPK

Menunjukan adanya skenario pelanggaran hukum yang menghasilkan TWK dan puluhan Pegawai KPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat; proses TWK diwarnai pelanggaran hukum dan maladministrasi; hingga memproses pimpinan KPK secara hukum dan etik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kelima, koalisi masyarakat telah pula melaporkan Firli Bahuri dan pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Karena itu, temuan dalam laporan Ombudsman ini telah cukup sebagai bukti untuk memproses, menyidangkan, dan menghukum Firli Bahuri dan kawan-kawan,” katanya.

Presiden mengawasi tindakan korektiif

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini meminta KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK termasuk mengaktifkan serta memulihkan dan mengembalikan posisi dan hak-hak puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara. 

Selain itu, Presiden harus memimpin langsung pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman, mengawasi tindakan korektif yang harus dilakukan terhadap KPK dan BKN, serta mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI, bila Pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil laporan akhir Ombudsman.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (RI) Robert Na Endi Jaweng mengatakan Ombudsman memiliki unit kerja bernama resolusi dan monitoring. Tugasnya memantau 30 hari ke depan atas ada tidaknya respons dari KPK dan BKN untuk menindaklanjuti laporan akhir Ombudsman. Bila ternyata tidak ditindaklanjuti atau dilakukan sebagian tanpa adanya penjelasan, Ombudsman beranjak pada tahap pemberian rekomendasi. “Jadi laporan akhir ini belum rekomendasi,” kata Robert Na Endi Jaweng.

Bila terbit rekomendasi, Ombudsman RI bakal memonitoring selama 60 hari atas pelaksanaan rekomendasi yang diberikan. Namun Robert belum terpikir memberikan rekomendasi lantaran masih fokus pada adanya harapan agar dilakukannya tindakan korektif oleh KPK dan BKN. “Jika laporan tidak sesuai harapan, Ombudsman menyampaikan saran kepada presiden. Karena KPK masuk rumpun eksekutif dan ASN berada di bawah pembina tertinggi kepegawaian yakni presiden secara manajemen kepegawaian,” katanya.

Sebelumnya, Robert Na Endi Jaweng dalam laporan akhir lembaganya menilai kesimpulan adanya praktik maladminsitrasi diperoleh dari tiga tahapan. Pertama, tahapan pembentukan dasar hukum. Menurutnya, dalam tahapan pembentukan kebijakan dasar hukum peralihan status kepegawaian, ditemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

“Fokus pemeriksaan pada tiga ranah yakni tahap pembentukan dasar hukum, pelaksanaan tes assesment TWK, dan penetapan hasil,” ujarnya dalam konperensi pers Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir Ombudsman secara daring, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir dihadiri pimpinan kementerian/lembaga yang semestinya dikoordinasikan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, informasi soal draf rancangan Peraturan Komisi (Perkom) No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi ASN. Sedangkan penyalahgunaan wewenang ditemukan pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian dilakukan oleh pihak yang tidak hadir dalam rapat harmonisasi terakhir.

Kedua, tahapan pelaksanaan tes assesment TWK. Menurutnya, Ombudsman menilai adanya ketidakmampuan atau inkompetensi BKN sebagai penyelenggara TWK. Ketiga, tahapan penetapan hasil. Menurut Ombudsman, kata Robert, Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan No. 652 Tahun 2021. Kemudian pengabaian yang dilakukan lima pimpinan KPK secara bersama, Menpan RB, Menkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kepala BKN, Kepala Lembaga Adminsitrasi Nasional (LAN) terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo tertanggal 17 Mei 2021.

Tak hanya itu, adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak terkait yang berdampak terhadap ketidakpastian status 75 Pegawai KPK. Begitu pula terhadap hak-haknya mendapatkan perlakuan adil dalam hubungan ketenagakerjaan. Terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan aduan pegawai KPK ini bakal disampaikan ke sejumlah pimpinan lembaga terkait seperti KPK dan BKN termasuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

Tags:

Berita Terkait