Lima Perkara PKPU Menarik Sepanjang 2023
Kaleidoskop 2023

Lima Perkara PKPU Menarik Sepanjang 2023

Dari lima perkara PKPU menarik yang dihimpun Hukumonline, sebanyak empat kasus adalah PKPU perusahaan BUMN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Senada, kurator Resha Agriansyah menyebut PKPU sebagai solusi bagi perusahaan, termasuk BUMN untuk keluar dari problem keuangan dan selamat dari gulung tikar. Baik perusahaan swasta maupun BUMN dan BUMD bisa dimohonkan PKPU sepanjang hal itu sesuai dengan UU Kepailitan.

“Jika tercapai homologasi, BUMN atau BUMD tetap bisa berjalan, tidak harus rugi dan gulung tikar, tapi tetap bisa prospek terhadap perusahaan. Ketika jalur PKPU itu ada, kenapa tidak,” ujarnya.

Lima Perkara PKPU Menarik

Berikut beberapa permohonan PKPU menarik yang berhasil dihimpun Hukumonline sepanjang tahun 2023.

1. Permohonan PKPU PT Pembangunan Perumahan (Persero)

Status PKPU terhadap PT PP beberapa waktu lalu menimbulkan pro kontra lantaran diputus di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar. Banyak pihak yang menilai PKPU yang dimohonkan oleh CV Surya Mas tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Pusat) sesuai dengan domisili PT PP yang berada di DKI Jakarta. Hal ini diatur dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Namun berselang dua bulan kemudian, tepatnya Jumat (5/10), Majelis Hakim PN Niaga Makassar yang terdiri dari Herianto sebagai hakim ketua, diikuti oleh Timotius Djemey dan Farid Hidayat Sopamena masing-masing sebagai hakim anggota, mencabut putusan PKPU bernomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks, yang dimohonkan oleh CV Surya Mas. Adapun total tagihan PT PP saat itu adalah sebesar Rp31 triliun.

Kuasa Hukum PT PP Triangga Kamal menyampaikan pengajuan pembatalan PKPU oleh kliennya dilakukan atas dasar permintaan dari para kreditur. Bahkan, project owner yang merasa terhambat dalam menjalani hubungan kerja sama dengan PT PP. Pasca putusan PKPU, sebanyak 8 kreditur separatis dengan nilai tagihan sebesar Rp29 triliun, dan 358 kreditur konkuren dengan tagihan senilai Rp1 triliun, menghubungi PT PP agar PKPU tersebut dihentikan. Adapun total tagihan PKPU PT PP adalah sebesar Rp31 triliun. Selain itu, PT PP mempunyai kemampuan untuk membayar kewajiban kepada kreditur.

Namun Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mempertanyakan syarat pencabutan status PKPU tersebut, apakah sudah sesuai dengan Pasal 259 ayat (1) dan ayat (2). Jika merujuk pasal tersebut, status PKPU bisa dicabut jika sudah disepakati oleh seluruh kreditur. Sementara kreditur itu sendiri baru akan muncul setelah pengurus melakukan rapat pencocokan piutang, mengeluarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang berisi nama kreditur, besaran tagihan, dan sifat tagihan.

2. PKPU Waskita Karya

Pada 25 Agustus lalu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung, permohonan PKPU itu diajukan oleh tujuh pihak sekaligus. Sebelum tujuh permohonan ini masuk ke PN Pusat, beberapa pihak juga telah mengajukan PKPU terhadap Waskita Karya namun ditolak oleh majelis hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait