Lima Peristiwa Konsumen yang Ramai Sepanjang Tahun 2022
Kaleidoskop 2022

Lima Peristiwa Konsumen yang Ramai Sepanjang Tahun 2022

Mulai dari peristiwa kecelakaan kolam renang di Surabaya, hingga sengketa fasum dan fasos di Perumahan Pantai Mutiara Jakarta Utara.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi perlindungan konsumen. Foto: pexels.com
Ilustrasi perlindungan konsumen. Foto: pexels.com

Sepanjang tahun 2022, banyak peristiwa terkait konsumen yang menarik atensi publik. Mulai dari peristiwa kebocoran data hingga peristiwa gagal ginjal akut pada anak yang hingga saat ini masih terus diselidiki oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut lima peristiwa konsumen yang menarik perhatian publik sepanjang tahun 2022, yang dirangkum oleh Hukumonline.

Pertama, kecelakaan kolam renang Surabaya. Pada 7 Mei 2022, terjadi tragedi kecelakaan robohnya wahana perosotan di taman bermain air atau water park di Kenjeran Park Surabaya. Peristiwa itu menjadi perhatian berbagai pihak khususnya mengenai aspek keamanan dan keselamatan bagi konsumen. Akibat kecelakaan tersebut sedikitnya 16 korban mengalami luka berat dan trauma.

Baca juga:

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyatakan pihak kepolisian harus mengusut tuntas robohnya seluncuran water park tersebut. Dia menyatakan kecelakaan tersebut dapat disebabkan oleh keteledoran pihak pengelola yang tidak memeriksa ulang keandalan dan kelayakan teknis area bermain secara seksama.

Terlebih lagi, penggunaan wahana tersebut terjadi saat puncak pengunjung memanfaatkan libur lebaran. Selain itu, dia juga menekankan agar pengelola water park bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan para korban.

Kedua, pencurian cokelat di Alfamart. Pada Agustus lalu, publik dihebohkan dengan aksi seorang konsumen yang melakukan pengutilan beberapa bungkus cokelat di minimarket Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang. Kejadian tersebut berawal dari seorang konsumen yang mengambil barang tanpa membayar dan dilihat oleh karyawan.

Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen tersebut kemudian membayar barang yang telah diambil. Dari investigasi awal, karyawan juga menemukan produk lain yang diambil selain cokelat. Bahkan karyawan dimaksud mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari pembeli.

Kejadian ini disesali oleh Ketua KKI yang juga advokat David Tobing. Dia mengingatkan dua hal terkait kasus ini. Pertama, pihak pelaku usaha dan konsumen harus melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, konsumen harus membayar sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga kalau melakukan pengambilan barang tanpa membayar sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan bahkan dapat dikategorikan tindak pidana.

Ketiga, dugaan kebocoran data Telkom Indonesia. Awal September 2022, mencuat isu sentral terkait keluhan layanan Indihome dan isu kebocoran data browsing history yang diduga menggunakan metode 'tracking' pada para pengguna layanan Indihome.

Pimpinan Ombudsman, Jemsly Hutabarat menjelaskan sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022, Ombudsman RI telah menerima 313 laporan terkait pelayanan telekomunikasi dan informasi yang diselenggarakan oleh PT Telkom Indonesia, termasuk layanan Indihome. Tercatat laporan tertinggi diterima pada tahun 2020 dengan jumlah 153 laporan, dimana 148 laporan di antaranya merupakan pengaduan layanan Indihome.

Jemsly juga menegaskan, agar pihak PT Telkom Indonesia khususnya Indihome berupaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan telekomunikasi untuk memberikan kepuasan pengguna layanan serta meningkatkan responsivitas terhadap keluhan pengguna layanan sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat dan pelayanan publik dalam bidang telekomunikasi dan informasi.

Keempat, kasus gagal ginjal akut anak. Peristiwa gagal ginjal pada anak jelang akhir tahun 2022 menjadi peristiwa konsumen paling besar dan mendapatkan atensi publik. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) masih terus melakukan upaya penyelidikan penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak. BPOM sendiri sudah mengumumkan bahwa terdapat delapan merek obat sirup yang tercemar bahan berbahaya etilen glikol dan turunannya dan melewati ambang batas.

Kendati demikian BPOM dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan wewenang dengan baik sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang telah menelan banyak korban. Hal tersebut membuat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyurati Presiden Jokowi Untuk memberhentikan Kepala BPOM dari jabatannya.

Selain itu KKI resmi melayangkan gugatan kepada BPOM pada Jumat, (11/11) ke PTUN Jakarta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam petitum KKI meminta majelis hakim untuk menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.

Dalam petitum gugatan, KKI meminta majelis hakim menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta, menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia.

Kelima, sengketa fasilitas umum dan fasilitas sosial Perumahan Pantai Mutiara. Menutup tahun, kabar mengejutkan datang dari warga Perumahan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Warga komplek perumahan di Kawasan Pluit-Jakarta Utara ini mengeluhkan fasos dan fasum yang hingga saat ini belum diserahkan oleh developer yakni PT THI selaku anak usaha PT Intiland ke Pemda DKI Jakarta.

Mantan Ketua RW 016 Pantai Mutiara Santoso Halim mengatakan bahwa Komplek Pantai Mutiara berdiri sejak tahun 1996. Namun 26 tahun berlalu, fasos dan fasum yang berada di lingkungan Pantai Mutiara masih dikuasai oleh PT Intiland. Bahkan saat menggunakan fasilitas umum yang tersedia di dalam komplek perumahan berupa balai warga, pihaknya diwajibkan untuk membayar sejumlah dana ratusan juta kepada anak usaha PT Jakarta Propertindo yakni Jakarta Utilitas Propertindo, perseroan daerah milik Pemda DKI. Padahal fasum dan fasos merupakan public goods yang artinya pemanfaatannya tidak dipungut biaya.

Tags:

Berita Terkait