Lima Fokus Kebijakan OJK Sektor Pasar Modal di 2022
Terbaru

Lima Fokus Kebijakan OJK Sektor Pasar Modal di 2022

Kebijakan ini dibuat dalam rangka menjawab berbagai tantangan dalam pengembangan pasar modal Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selanjutnya, dalam rangka memberikan akses kemudahan bagi para UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui instrumen Pasar Modal, sebelumnya OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2021 sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021 tentang Securities Crowdfunding.

“Pertumbuhan industri SCF saat ini juga cukup menggembirakan. Kami mencatat, hingga saat ini total pengimpunan dana melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 264 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp564,49 miliar dari 119.714 investor melalui 11 platform penyelenggara SCF,” jelas Mahendra.

Ketiga, kebijakan dalam meningkatkan jumlah Emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya (supply). Upaya OJK dalam meningkatkan jumlah Emiten diantaranya dilakukan dengan terus menyelenggarakan sosialisasi kepada calon Emiten korporasi untuk memanfaatkan Pasar Modal sebagai alternatif pembiayaan. Di samping itu, OJK sebelumnya juga telah menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares sebagai respon perkembangan new economy terutama bagi perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi yang terus membutuhkan pendanaan sampai dengan mencapai visi misi perusahaan.

Sementara untuk meningkatkan variasi pilihan produk yang dapat menjadi alternatif investasi, mekanisme lindung nilai sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Keempat, kebijakan dalam meningkatkan inklusi keuangan, jumlah, dan tingkat kepercayaan investor. Meskipun sampai dengan 8 Agustus 2022, jumlah investor di bidang Pasar Modal masih terus meningkat secara signifikan, namun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa, jumlah investor Pasar Modal hanya sekitar 3,44%.

Sebagai langkah kongkrit upaya OJK dalam memperluas inklusi keuangan khusunya terhadap investor retail, pada akhir 2021 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang mitra pemasaran perantara pedagang efek untuk memperluas kerja sama dan memanfaatkan interkoneksi pasar dan ekosistem digital dalam rangka peningkatan basis investor. Sejak diterbitkannya aturan ini di akhir 2021, telah ada 1 mitra baru yang terdaftar dan dalam pipeline.

Di samping itu, dalam rangka meningkatkan jumlah sekaligus tingkat kepercayaan investor, OJK akan terus berupaya melalui penyelenggaraan sosialisasi, optimalisasi pengawasan market conduct, penguatan regulasi dan pemanfaatan transformasi digital serta pembenahan infrastruktur perlindungan investor, seraya terus mengimplementasikan beberapa program seperti penerapan disgorgement, Dana Perlindungan Pemodal, Notasi Khusus, dan tindakan supervisory action untuk melindungi kepentingan investor.

Kelima, kebijakan terkait implementasi keuangan berkelanjutan. Terkait dengan kebijakan OJK dalam rangka mendukung pemerintah dalam menyongsong Road to G20 Indonesia 2022 khususnya terkait implementasi keuangan berkelanjutan, OJK bersama SRO senantiasa siap untuk mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi Paris Agreement, dalam hal ini pemenuhan NDC 29% atau 40% melalui penyelenggaraan bursa karbon di pasar modal. OJK dan SRO akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon.

Di samping itu, untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, ke depan OJK juga akan terus mendorong penerbitan indeks yang berorientasi ESG, kemudian menerbitkan panduan bagi Manajer Investasi dalam implementasi keuangan berkelanjutan, melakukan pengembangan inovasi produk keuangan berkelanjutan, dan juga mendorong adanya local verifier(ahli lingkungan) yang diakui secara internasional dalam penerbitan green bond, dan juga mengikuti perkembangan terkini implementasi standar pelaporan keberlanjutan.

Tags:

Berita Terkait