Lima Bentuk Pelanggaran KUHAP yang Dominan
Berita

Lima Bentuk Pelanggaran KUHAP yang Dominan

Advokat yang ditunjuk memberi bantuan hukum sering bekerja tidak maksimal.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Agus Suntoro, KUHAP memberikan hak kepada tersangka, apalagi warga negara asing, untuk didampingi penerjemah. Kewajiban menyediakan penerjemah dalam tingkat penyidikan dan pemeriksaan sidang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHAP.

 

Pelanggaran KUHAP kelima adalah pelangaran terhadap hak untuk bebas dari penangkapan sewenang-wenang. Dua bentuk pelanggaran yang terjadi adalah penangkapan disertai kekerasan, dan penangkapan tanpa disertai surat perintah. Dalam praktik, seringkali terjadi salah tangkap karena polisi dikejar target mengungkap kejahatan.

 

Upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan merupakan tindakan perampasan kemerdekaan. Oleh karena itu harus dipastikan agar dalam penangkapan dan penahanan itu tidak terjadi kesewenang-wenangan. Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No 11 Tahun 2005) sudah mengatur syarat yang harus dipenuhi penyidik ketika melakukan upaya paksa. Misalnya, polisi wajib memberitahukan alasan-alasan penangkapan dan tuduhan yang dikenakan kepada tersangka.

 

Polisi bukan tak berusaha untuk menyelaraskan proses penyidikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Minimal, sudah ada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas. Cuma, dalam paktik, masih sering terjadi pelanggaran. Dan sebagian pelanggaran itu tergambar dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM.

Tags: