Lima Anggota DKPP Telah Terpilih
Berita

Lima Anggota DKPP Telah Terpilih

Dua nama masih ‘tertahan’ di presiden.

Ali
Bacaan 2 Menit
Prof. Jimly Asshiddiqie. Foto: Sgp
Prof. Jimly Asshiddiqie. Foto: Sgp

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh Komisi II akhirnya menetapkan nama-nama anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui mekanisme yang mereka jalankan masing-masing. Pengumuman ini diutarakan masing-masing pimpinan lembaga ini pada rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II, Senin (4/6).

Anggota DKPP yang terpilih adalah Ida Budhiati (perwakilan KPU), Nelson Simanjuntak (perwakilan Bawaslu), Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirat, Nur Hidayat Sarbini (ketiganya adalah tokoh masyarakat yang dipilih oleh Komisi II). “Tiga nama dari DPR ini hasil musyawarah setelah masing-masing mengusulkan dan melakukan fit and proper test sendiri-sendiri,” ujar Ketua Komisi II Agun Gunanjar.

Agun berpendapat tiga tokoh pilihan dewan ini dianggap memiliki kualitas dan kepakaran untuk menjaga pemilu 2014 mendatang berjalan lebih baik dari pemilu sebelumnya. “Misalnya, Prof. Jimly. Beliau seorang pakar HTN yang sudah teruji dan mempunyai pengalaman empirik menangani etika pemilu,” ujarnya menceritakan pengalaman Jimly yang pernah memimpin Dewan Kehormatan KPU pada pemilu lalu. 

Sebagai informasi, komposisi DKPP ini berjumlah tujuhorang. Rinciannya, satu berasal dari KPU, satu berasal dari Bawaslu, tiga tokoh masyarakat pilihan DPR, dan dua tokoh masyarakat pilihan pemerintah. Sayangnya, pemerintah belum menentukan siapa anggota DKPP yang akan ditetapkan berdasarkan pilihan mereka.

Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanri Balilamo menuturkan Kemendagri telah mengirim empat nama calon anggota DKPP kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Pada 25 Mei, Mendagri telah mengirim surat ke presiden menyampaikan beberapa nama sesuai kriteria yang terdapat dalam undang-undang. Namun, tak etis kami menyebutkan siapa empatnama calon anggota DKPP itu,” ujarnya.

Namun, Tanri memastikan bahwa empat nama calon yang dipegang oleh presiden itu berbeda dengan lima anggota DKPP yang telah ditetapkan oleh KPU, Bawaslu dan DPR. “Berbeda. Tapi, kami hanya mengusulkan. Terserah presiden apakah mengambil berdasarkan usulan Mendagri atau memutuskan di luar empat nama calon itu,” jelasnya lagi.

Tanri mengaku bahwa waktu yang dimiliki pemerintah untuk menetapkan calon semakin sempit. Berdasarkan aturan undang-undang, paling lama lembaga DKPP yang bersifat permanen ini harus sudah terbentuk, lengkap dengan anggotanya pada 12 Juni 2012. “Ya, pada 12 Juni memang harus sudah dilantik dan disumpah,” tuturnya.

Tags: