Lia Aminuddin Didakwa Berlapis
Utama

Lia Aminuddin Didakwa Berlapis

Selain didakwa melanggar ketertiban umum dan penodaan ajaran agama, Lia Aminuddin juga didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak kecil.

CR
Bacaan 2 Menit

   

Lia juga mensahkan shalat dalam dua bahasa dengan bersandarkan pada Al Qu'ran surat Maryam ayat 97. JPU juga mengatakan Lia telah menafsirkan beberapa ayat Al Qur'an lainnya sesuai dengan kehendaknya sendiri antara lain surat An Nazm ayat 6 untuk membenarkan bahwa sosok malaikat Jibril telah bersemayam dalam dirinya.

    

Selain itu Lia juga menghalalkan daging Babi karena menurut dia sesuai Fatwa Allah Babi tidak haram lagi di jaman yang hewan ternaknya riskan dikonsumsi karena penyakit flu burung, sapi gila, dan antraks yang membahayakan. Lia yang terkenal sebagai perangkai bunga kering pada era 1980-an, belakangan mengaku bahwa dirinya adalah Malaikat Jibril yang bertugas menyampaikan ajaran-ajaran baru.

    

Ia mempunyai komunitas dan melakukan kegiatan berpusat di kediaman Lia, di Jl Mahoni No.30 Bungur, Jakarta Pusat. Pada 28 Desember 2005, Lia dan 47 orang pengikutnya diangkut paksa oleh kepolisian Polda Metro Jaya berdasarkan protes dari warga yang tinggal di sekitarnya yang menyatakan merasa terganggu oleh kegiatan komunitas Eden itu. Sejak saat itu, Lia meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya kemudian dipindahkan ke Rutan khusus perempuan di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    

Dalam menghadapi proses persidangan, Lia didampingi oleh 50 pengacara yang antara lain berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tim Pengacara Kebebasan Beragama (TPKB), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

    

Selain mengaku sebagai Malaikat Jibril, Lia juga pernah mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi dan Bunda Maria. Lia bahkan mengatakan, anaknya yang bernama Ahmad Mukti adalah Yesus Kristus. Pada Desember 1997, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan karya-karya tulisan yang dihasilkan Lia sebagai produk dari aliran sesat karena menyeleweng dari ajaran Islam yang benar.

 

Seusai dakwaan dibacakan, Lia menyatakan penolakannya terhadap persidangan karena menurut dia tidak ada yang berhak mengadili kerajaan Tuhan. Sementara itu Erna salah satu pengacaranya  dari LBH Jakarta,  mengatakan Lia Eden justru diadili karena keyakinanya, padahal pelaku kriminal sebenarnya adalah yang menyerang dan mengusir Lia beserta pengikutnya dari rumah Lia di Jalan Mahoni Jakarta.

Tags: