Salah satu kuasa hukum pasangan calon Bupati Gresik Husnul Khuluq dan A. Rubaie, Muhammad Sholeh mengaku dapat menerima putusan MK ini. Namun, dia mengakui, kalau pihaknya terlambat mendaftar ke MK selama 7 menit dari batas yang ditentukan Undang-Undang.“Kita dipersoalkan oleh MK karena lewat waktu 7 menit,” ujar Sholeh usai persidangan di gedung MK.
Meski begitu, Soleh menyayangkan putusan MK tidak mempertimbangkan persoalan teknis yang mengakibatkan terlambatnya pengajuan permohonan. Dalam hal ini, KPUD Gresik tidak langsung mengirim Surat Keputusan (SK) KPUD terkait penetapan rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Gresik pada 16 Desember 2015.
“Kenapa tidak dikasih langsung hari itu juga. Penetapan rekapitulasi itu tanggal 16 Desember, jam 16.30 WIB. Tapi KPUD baru kirim SK penetapannya tanggal 17 Desember jam 15.00 WIB. Padahal, objek sengketa di MK ini kan SK penetapan KPUD,” kata Sholeh.
Menurutnya, banyak pihak pemohon menduga jika MK menghitung tenggat waktu 3x24 jam sejak SK KPUD diterima para pihak pasangan calon. “Kita kecewa, padahal antara jarak kantor tim sukses pemohon dengan KPUD Gresik itu tak lebih dari 10 menit. Kenapa tidak dikasih SK penetapan pasangan calon pada saat penetapan rekapitulasinya itu juga,” protesnya.
Soleh menduga ada unsur kesengajaan dari KPUD mengenai pengiriman SK penetapan ini. Tujuannya agar para pihak terlambat mendaftarkan permohonan sengketa pilkada ke MK. “Jadi saya menduga ada unsur kesengajaan dari KPU yang mengulur waktu pengiriman SK ini. Ini patut disayangkan. Padahal kita cuma telat 7 menit, bukan 7 jam,” katanya.
Tak kaget
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay tak kaget banyaknya permohonan perselisihan pilkada yang dianggap tidak dapat diterima dengan alasan melampaui tenggat waktu pengajuan permohonan. Sebab, jauh sebelum putusan sela ini dibacakan, pihaknya sudah memprediksi permohonan daerah mana saja yangbakal dimentahkan MK karena tidak memenuhi syarat formil permohonan, dalam hal ini menyangkut tenggat waktu pengajuan permohonan.
”Kita sudah prediksi. Kami punya catatan permohonan mana saja yang tidak sesuai dengan tenggang waktu,” kata Haddar di gedung MK.
Dengan putusan ini, SK KPUD tentang Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon dari 40 permohonan ini tetap berlaku. “SK KPUDtetap berlaku, selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih di daerah-daerah tersebut,” katanya.
legal standingPasal 158 UU Pilkadadan syarat lain.Sebelumnya, dari 147 permohonan ini telah melewati sidang pemeriksaan pendahuluan dan tanggapan pihak termohon (KPUD) dan pihak terkait selaku pemenang pilkada.
menggunakan syarat selisih suara 0,5 persen hingga 2 persen sesuai Pasal 158 UU Pilkada.
Sesuai Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada jo Pasal 5 ayat (1) PMK No. 1 Tahun 2015 terkait pengajuan paling lambat diajukan 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan rekap hasil penghitungan suara oleh termohon. Jadi, eksepsi termohon dan pihak terkait beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna saat membacakan pertimbangan putusan permohonan Pilkada Kabupaten Malawi di ruang sidang pleno MK.
legal standing
penetapan yang dikabulkan penarikan permohonan oleh MK yakni permohonan perselisihan Pilkada Kabupaten Boven Digoel (Papua), Kabupaten Toba Samosir (Sumatera Utara), Pesisir Barat (Lampung), Kotabaru (Kalimantan Selatan), Bulukumba (Kalimantan Selatan). Sedangkan 35 permohonan yang dinyatakan tidak diterima diantaranya permohonan perselisihan hasil Pikada Kabupaten Nabire, Yahukimo, Yalimo, Asmat, Malawi, Boven Digoel (Papua), Kota Tidore, dan Dompu (NTB).
, putusan sela Kabupaten Gresik dimentahkan karena melewati 3 x 24 jam, persisnya melewati 7 menit saat mendaftarkan permohonan.