Lewati Tenggat Waktu, MK Kandaskan 34 Sengketa Pilkada
Utama

Lewati Tenggat Waktu, MK Kandaskan 34 Sengketa Pilkada

KPU sudah memprediksi permohonan daerah mana saja yang‎ bakal dimentahkan MK karena tidak memenuhi syarat formil permohonan.

ASH
Bacaan 2 Menit


Husnul Khuluq dan A. Rubaie, Muhammad Sholeh mengaku dapat menerima putusan MK ini. Namun, dia mengakui, kalau pihaknya terlambat mendaftar ke MK selama 7 menit dari batas yang ditentukan Undang-Undang.“Kita dipersoalkan oleh MK karena lewat waktu 7 menit,” ujar Sholeh usai persidangan di gedung MK.





 antara jarak kantor tim sukses pemohon dengan KPUD Gresik itu tak lebih dari 10 menit. Kenapa tidak dikasih SK penetapan pasangan calon pada saat penetapan rekapitulasinya itu juga,” protesnya.



Tak kaget
Hadar Nafis Gumay tak kaget banyaknya permohonan perselisihan pilkada yang dianggap tidak dapat diterima dengan alasan melampaui tenggat waktu pengajuan permohonan. Sebab, jauh sebelum putusan sela ini dibacakan, pihaknya sudah memprediksi permohonan daerah mana saja yangbakal dimentahkan MK karena tidak memenuhi syarat formil permohonan, dalam hal ini menyangkut tenggat waktu pengajuan permohonan.



Perolehan Suara Pasangan Calon dari 40 permohonan ini tetap berlaku. “SK KPUDtetap berlaku, selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih di daerah-daerah tersebut,” katanya.
Tags:

Berita Terkait