Lewat SE, Mendagri Minta Bupati/Wali Kota Bakar KTP Elektronik Rusak
Berita

Lewat SE, Mendagri Minta Bupati/Wali Kota Bakar KTP Elektronik Rusak

Apabila masih ditemukan KTP Elektronik rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Foto: Setkab
Ilustrasi Foto: Setkab

Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Hadi Prabowo, M.M., pada 13 Desember 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

 

Dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing.

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Waikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

 

“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Bahtiar seperti dilansir situs Setkab, Senin (17/12).

 

Untuk itu, lanjut Kapuspen Kemendagri itu, bupati/wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar.

 

Menurut Bahtiar, standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

 

(Baca: Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan KTP Elektronik Seperti Diatur Perpres 96/2018)

 

Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.

 

Kebijakan ini, jelas Bahtiar, dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.

 

“Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar,” ungkap Bahtiar.

 

Ditambahkan Bahtiar, sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

 

(Baca Juga: Perpres 96/2018 Terbit, Ini Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK)

 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang rusak dan tidak sah musnah pada 20 Desember 2018.

 

Tjahjo, dihubungi Antara di Jakarta, Minggu (17/12), menyampaikan sejak 13 Desember 2018 telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua KTP-E rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.

 

"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu KTP-E yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata dia menegaskan.

 

Menurut Tjahjo, penertiban KTP-E ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018. "Enam bulan lalu, kami instruksikan KTP-E yang kedaluarsa dan 'invalid' atau salah ketik apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong," ungkap dia.

 

Kelalaian tersebut, kata dia, kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berlaku curang. "Itu oknum yang sengaja tidak bertanggungjawab. 'Gak' mungkin tercecer sendiri, pasti ada aktivitas dari oknum yang sengaja," ungkap dia.

 

Dengan terus berulangnya kasus penyebaran KTP-E secara ilegal, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kemudian memutuskan untuk mengambil tindakan tegas, yakni memusnahkan seluruh KTP-E dengan cara dibakar.

 

"Dengan dibakarnya semua ini, kalau masih ada KTP-E tercecer akan kami usut, dan ada sanksi pidananya," kata Tjahjo.

 

Ia menambahkan pihaknya juga bakal langsung memberikan sanksi jika kelak ada pegawai Kementerian Dalam Negeri yang terbukti terlibat dalam perbuatan curang itu. Terkait pembakaran KTP-E rusak dan invalid, Tjahjo mengaku akan mengawasi jajarannya dengan seksama agar instruksinya dilaksanakan secara bertanggungjawab.

 

"Kalau mau menyidak di 514 kota dan kabupaten kan cukup berat. Jadi kami akan minta sampel tiap-tiap provinsi, kami telepon seluruh gudang KTP-E di seluruh indonesia secara acak untuk memastikan," tutur dia.

 

"Walaupun KTP-E itu tidak berlaku lagi, tidak mengganggu sistem, tapi kan itu bisa menimbulkan polemik dan opini. Apalagi di tahun politik, bayangkan ini tanggung jawab kita bersama," tambah Tjahjo. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait