Lewat RUU Keamanan Laut, Patroli Keamanan Laut Perlu Dioptimalkan
Berita

Lewat RUU Keamanan Laut, Patroli Keamanan Laut Perlu Dioptimalkan

Komisi I DPR berencana untuk menggulirkan kembali pembahasan RUU Keamanan Laut.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Melansir temuan Ombudsman, Ardi menyebut lebih dari separuh sawah yang dicetak TNI itu tidak dapat ditanam padi. MoU yang dijalin itu menurut Ardi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi TNI yang fokusnya menjaga pertahanan dan keamanan Indonesia dari ancaman dari luar, asing.

 

Ardi menjelaskan reformasi pertahanan dan keamanan, khususnya militer merupakan mandat TAP MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri; TAP MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri; dan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Ardi, reformasi sektor pertahanan dan keamanan belum tuntas, misalnya sampai saat ini pemerintah dan DPR belum merevisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

 

“Restrukturisasi koter juga mandat TAP MPR No.VI dan VII Tahun 2000. Koter digunakan pemerintahan orde baru untuk mengintai rakyatnya sendiri dan memberi ruang militer secara sosial dan politik dalam tata pemerintahan sipil. Masyarakat membutuhkan TNI yang profesional,” lanjutnya.  

 

Tak hanya itu, dia menilai UU No.31 Tahun 1997 menempatkan militer sebagai warga negara kelas VVIP dalam sistem peradilan pidana. Melalui regulasi itu, aparat militer yang melakukan tindak pidana (umum) tidak dibawa ke pengadilan pidana (pengadilan umum), tapi peradilan militer. Hal ini menyebabkan terjadinya impunitas (kekebalan) terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana. Selain itu, Ardi menilai peradilan militer selama ini minim akuntabilitas dan transparansi.

 

Untuk diketahui, pada Maret 2015 lalu, sejumlah aktivis dari organisasi masyarakat sipil pernah menyesalkan dan mempertanyakan tidak adanya revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam Prolegnas 2015-2019. Padahal revisi itu selalu tercantum pada Prolegnas sebelumnya. Revisi UU Peradilan Militer adalah bagian dari reformasi sektor keamanan.

Tags:

Berita Terkait