Lewat Rakernas AAI Atur Strategi Majukan Organisasi
Utama

Lewat Rakernas AAI Atur Strategi Majukan Organisasi

Akan ada perubahan Anggaran Dasar terutama berkaitan dengan kepengurusan yang tidak boleh lagi tumpang tindih.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
AAI gelar Rakernas ke XIX di Bandung, Jumat (8/12). Foto: Res
AAI gelar Rakernas ke XIX di Bandung, Jumat (8/12). Foto: Res

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang ke XIX, Jumat (8/12). Rakernas yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, ini mengangkat tema “Revitalisasi Peran dan Kedudukan AAI Sebagai Organisasi Advokat yang Bermartabat dan Berwibawa”. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Arwan Byrin.

 

Dalam sambutannya, Arwan mengapresiasi konsistensi AAI yang telah berdiri sejak 1990 ini tapi masih tetap berdiri kokoh hingga saat ini. Padahal beberapa organisasi advokat lain baik yang lebih muda ataupun lebih tua tidak berjalan mulus karena terpecah menjadi beberapa kelompok. Sehingga bisa dibilang jika AAI merupakan organisasi advokat terbesar yang masih menyatu hingga ini.

 

Mengutip dari sambutan yang dibacakan Ketua Umum AAI Muhammad Ismak, tema yang diusung dalam Rakernas merupakan cermin dari adanya krisis di dalam organisasi advokat. Atas dasar itu, Mahkamah Agung (MA) yang merupakan mitra advokat dalam penegakan hukum langsung merespon dengan mengeluarkan beberapa kebijakan. Inti dari kebijakan tersebut untuk mengakomodir seluruh organisasi advokat termasuk yang telah terpecah menjadi beberapa kelompok.

 

“Saya lihat MA bisa baca situasi surat 089 cukup berat, dilantik, disumpah yang satu nanti ada yang demo ini, ini dibaca MA sehingga keluar kebijakan nomor 073, dibuka keran yang lebar, apapun bentuk organisasi selama sesuai maka bisa Pengadilan Tinggi mengambil sumpah,” kata Arwan saat membuka Rakernas AAI ke XIX di Bandung, Jumat (8/11).

 

Selama setahun menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Arwan mengaku telah mengambil sumpah setidaknya 3500 orang advokat. Itu hanya satu provinsi saja, bagaimana jika di Indonesia ada 30 provinsi? Maka menurut Arwan secara otomatis jumlah advokat tentunya akan meningkat cukup pesat. Ia berharap, peningkatan ini juga dibarengi dengan kualitas advokat itu sendiri dan juga organisasinya.

 

“AAI satu-satunya yang belum punya anak, apa mandul saya enggak tau, tapi yang lain punya anak bahkan punya cucu. Saya harap dengan Rakernas ini sesuai dengan tema ciptakan organisasi yang martabat dan wibawa. Dalam situasi begini caci maki sudah banyak, bersyukur AAI, mudah-mudahan AAI tetep mandul, mudah-mudahan tidak punya anak. Tapi kalau punya anak tambah enak, tapi dengar sambutan Ketua Umum, AAI tetap dipertahankan, AAI cuma satu,” jelasnya.

 

Arwan menyarankan agar suatu organisasi advokat tidak terpecah belah maka yang diperlukan adalah kerjasama antara advokat itu sendiri dengan advokat lain baik yang duduk di kepengurusan ataupun anggota. Sebab, selain bisa meningkatkan kualitas advokat, juga bisa membantu untuk meningkatkan roda organisasi tempat para advokat bernaung.

 

“Makanya saya sampaikan waktu penyumpahan pesan saya tiga, ilmu, skill, ada orang punya ilmu tapi gak punya skill, dan gimana menjadikan advokat yang bermartabat. Akhirnya terdapat advokat yang berintegritas tinggi. Hakim OTT, advokat juga, jaksa juga, tapi kalau semua kita berintegritas tinggi maka OTT enggak ada. Mudah-mudahan AAI bisa memancarkan cahaya organisasi advokat lainnya, bagaimana bermartabat ke depan,” tutup Arwan.

 

Baca:

 

Akan Ubah Anggaran Dasar

Ketua Umum DPP AAI Muhammad Ismak dalam sambutannya melontarkan alasan mengusung tema “Revitalisasi Peran dan Kedudukan AAI Sebagai Organisasi Advokat yang Bermartabat dan Berwibawa” dalam Rakernas. Menurut Ismak, tema ini diambil karena melihat adanya kualitas advokat yang terdegradasi yang mau tak mau juga dipengaruhi dari adanya perpecahan organisasi advokat.

 

Oleh karena itu kualitas advokat yang ada saat ini harus segera diperbaiki yang dimulai dari organisasi advokat itu sendiri, terutama AAI. Garis batas organisasi AAI yang selama ini berpatokan pada anggaran dasar juga harus diubah, karena dianggap sudah tidak bisa mengikuti perkembangan zaman yang ada saat ini.

 

“Anggaran Dasar tertinggal zaman, maka harus ada perubahan apalagi ada kondisi multi bar, Anggaran Dasar single bar dan untuk penguatan martabat dan menjaga marwah officium nobile. Saya ingin melihat AAI bangga akan tempatnya tinggal, dirinya, semangat perlu dilakukan maka perlu ubah Anggaran Dasar untuk masa depan AAI.”

 

Ismak mengakui dalam kepemimpinannya selama dua tahun ini belum hasil yang dicapai, oleh karena itu ia menginginkan adanya perubahan yang signifikan selama masa kepemimpinannya tersebut salah satunya dengan mengubah Anggaran Dasar. Perubahan yang cukup penting saat ini mencakup syarat jadi anggota, pengurus dan juga beberapa hal lain yang mendasar.

 

Ditemui di sela acara pembukaan, Ismak kembali menegaskan pentingnya perubahan Anggaran Dasar tersebut terutama mengenai syarat menjadi pengurus yang nantinya harus fokus pada organisasi AAI semata. “Sekarang misalnya anggota DPC AAI Jawa Barat juga jadi pengurus organisasi advokat lain, bisa jalan berbarengan enggak? Enggak mungkin,” jelasnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Penasihat AAI Humprey Djemat tidak mempermasalahkan rencana perubahan Anggaran Dasar ini. Ia malah mendukung langkah yang dilakukan Ismak selaku Ketua Umum selama memang bertujuan untuk memajukan AAI. Menurut Humprey, sebagai Ketua Umum Ismak tentunya telah melihat dan menganalisis apa yang terbaik untuk AAI di masa depan.

 

Mantan Ketua Umum AAI ini berpendapat, AAI merupakan salah satu organisasi advokat tertua dan terbesar di Indonesia, sehingga ia harus bisa berdiri sendiri dan memberikan kepastian kepada pengurus untuk mengurus keorganisasian semata. Rakernas ini akan menjadi dasar apakah ke depannya AAI memang harus mengambil sikap untuk berdiri sendiri dan kepengurusannya tidak lagi tumpang tindih dengan organisasi lain.

 

“Rakernas ini kan yang datang DPC, jadi nantinya akan dilihat apa memang sudah waktunya bagi AAI untuk mengambil sikap. Nantinya hasil Rakernas ini selanjutnya akan dibawa ke Munaslub. Jadi wajar saja hal ini dibahas karena akan jadi concern juga kepemimpinan yang sekarang,” terang Humprey kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait