Sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran sehingga berdampak pada pengoperasian bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Namun sejumlah penumpang tetap berupaya kembali ke kampung halaman dengan mengurus surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Beberapa calon penumpang melintas di Terminal Kampung Rambutan yang lengang, Jakarta, Selasa (11/5) .
Beberapa calon penumpang melintas di Terminal Kampung Rambutan yang lengang, Jakarta, Selasa (11/5) .
Sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran sehingga berdampak pada pengoperasian bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Namun sejumlah penumpang tetap berupaya kembali ke kampung halaman dengan mengurus surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Beberapa calon penumpang melintas di Terminal Kampung Rambutan yang lengang, Jakarta, Selasa (11/5) .
Sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran sehingga berdampak pada pengoperasian bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Namun sejumlah penumpang tetap berupaya kembali ke kampung halaman dengan mengurus surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).