Lembaga Konsumen Tak Bisa Sembarangan Publikasikan Hasil Riset
Utama

Lembaga Konsumen Tak Bisa Sembarangan Publikasikan Hasil Riset

Demi mencegah jangan sampai hasil pengawasan LPKSM dipakai untuk merugikan pelaku usaha tertentu.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Ditetapkan pada 9 Juni lalu, SE Dirjen Perdagangan Dalam Negeri juga melarang pemanfaatan hasil pengawasan LPKSM untuk tujuan komersial dalam bentuk promosi/iklan atau jenis publikasi lainnya.

 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husna Zahir, mengaku belum melihat secara langsung SE dimaksud. Seingat Husna, YLKI pernah ikut membahas masalah tersebut di Kementerian Perdagangan.

 

Spirit meminta klarifikasi kepada pelaku usaha yang terkandung dalam SE diakui Husna sudah dijalankan YLKI. Selama ini YLKI berusaha melakukan ‘uji perbandingan’ ke pelaku usaha, semacam upaya meminta klarifikasi kepada pelaku usaha yang secara langsung terkait dengan hasil pengawasan. YLKI juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menjawab hasil kajian atau pengawasan tersebut. “Selama ini sudah kami lakukan,” ujarnya.

 

Namun Husna tidak sepakat kalau hasil pengujian di instansi pembina menafikan hak mempublikasikan hasil pengawasan LPKSM. Bagaimanapun, kajian LPKSM dilakukan melalui standar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kajian dan pandangan pelaku usaha bisa saja dipublikasikan bersamaan. Tinggal masyarakat menilai mana yang lebih layak.

 

Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (YLBKI), salah satu LPKSM terdaftar di Kementerian Perdagangan, tak mempersoalkan beleid Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Cuma, Yayan Sutarna, Ketua yayasan konsumen yang berpusat di Bandung itu, menilai larangan mempublikasikan hasil pengawasan LPKSM lebih didasarkan pada kecurigaan yang berlebihan terhadap lembaga perlindungan konsumen. Menurut Yayan, tidak ada niat LPKSM sama sekali untuk menjatuhkan perusahaan tertentu saat melakukan pengawasan atas barang dan jasa. “Tidak ada kepentingan pribadi di situ,” ujarnya.

 

Berdasarkan pengalaman YLBKI yang dia pimpin, Yayasan tak wajib menyampaikan hasil kajian terlebih dahulu kepada pelaku usaha sebelum dipublikasikan. Biasanya, hasil kajian langsung dipublikasikan antara lain lewat media massa. Sayang, Yayan juga mengaku belum menerima salinan Surat Edaran No. 03/PDN/SE/6/2010 tersebut. Kalaupun sudah menerima, kata Yayan, harus dilihat juga format beleid tersebut dalam bentuk Surat Edaran. “Itu tidak mengikat,” tegasnya.

 

Selain YLKI dan YLBKI, tercatat tidak kurang dari 198 LPKSM di seluruh Indonesia. Jawa Barat adalah provinsi terbanyak, tercatat memiliki 43 LPKSM. Seyogianya, SE Dirjen Perdagangan Dalam Negeri ditembuskan ke LPKSM di seluruh Indonesia.

 

Tags: