Dalam pemerintahan, Indonesia memiliki tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas tersendiri. Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini.
Lembaga Eksekutif
Apa yang dimaksud lembaga eksekutif? Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri.
Merujuk pengertian tersebut, presiden merupakan lembaga pemerintahan yang bersifat atau memiliki kekuasaan eksekutif.
Baca juga:
- KY Gandeng KPK Cegah Perilaku Hakim ‘Nakal’
- Tertarik Menjadi Anggota LPSK Periode 2024-2029? Ini Syaratnya
- Sebelum Amandemen Konstitusi, Perhatikan Beberapa Hal ini
Diterangkan Dr. J. UU Nurul Huda, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum UIN Bandung, dalam Hukum Lembaga Negara, di negara demokratis, secara sempit lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden beserta menteri-menterinya.
Dalam arti luas, lembaga eksekutif mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh sebab itu, secara sederhana, lembaga eksekutif dapat disebut sebagai pemerintah.
Tugas Lembaga Eksekutif
Sebagai seorang kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki beberapa tugas. Tugas atau kekuasaan lembaga eksekutif ini dapat dikelompokkan berdasarkan bidangnya, yaitu: