Lembaga Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dapat Menyelenggarakan Magang
Peraturan Magang Calon Advokat

Lembaga Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dapat Menyelenggarakan Magang

PERADI perlu mempertimbangkan bahwa kemampuan lembaga bantuan hukum cuma-cuma tidak dapat disamakan dengan kantor advokat pada umumnya.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Yoni menambahkan walaupun penyamarataan ini dapat dipandang sebagai suatu langkah positif, namun PERADI perlu mempertimbangkan bahwa kemampuan lembaga bantuan hukum cuma-cuma tidak dapat disamakan dengan kantor advokat pada umumnya. Perbedaan tersebut terutama terletak pada sumber daya, khususnya finansial dan fasilitas, lembaga bantuan hukum yang relatif memiliki keterbatasan.

 

Lingkup tugas magang

Menurut peraturan ini, tugas utama calon advokat selama masa magang adalah mengamati persidangan. Mereka bahkan diberi tugas untuk membuat 9 laporan persidangan secara lengkap, masing-masing 3 perkara pidana dan 6 perkara perdata. Selain laporan persidangan, peserta magang juga dapat berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi, melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor advokat, menganalisa perjanjian atau kontrak, dan sejumlah pekerjaan yang bersifat administratif.

 

Terkait hal ini, Yoni berpendapat tugas calon advokat selama magang seharusnya tidak hanya difokuskan pada mengamati persidangan. Calon advokat seharusnya berkecimpung langsung secara aktif dalam proses beracara di pengadilan, seperti membantu membuat surat gugatan, bernegosiasi dengan pihak lawan, dan mengumpulkan berkas. Yang namanya magang seharusnya terlibat langsung tetapi tetap dibawah pengawasan advokat pendamping biar kalau ada yang salah-salah ada yang bertanggung jawab, ujar Yoni.

 

Menurut peraturan, calon advokat dalam menjalankan tugas memang berada di bawah pengawasan langsung seorang advokat pendamping yang secara simultan juga memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum. Hasil pengawasan dan bimbingan tersebut kemudian dilaporkan ke PERADI. Pada akhir masa magang, kantor advokat akan menerbitkan surat keterangan sebagai bukti bahwa calon advokat telah mengikuti magang di kantor tersebut. Sanksi tegas berupa pemberhentian atau tidak akan pernah dapat diangkat sebagai advokat, akan diberlakukan apabila ternyata ada manipulasi pada surat keterangan tersebut.

 

Tags: