Lemahnya Posisi Konsumen Perumahan dalam Perkara Kepailitan
Utama

Lemahnya Posisi Konsumen Perumahan dalam Perkara Kepailitan

Praktiknya selama ini, konsumen dirugikan dalam hal pengembang/pelaku usaha dinyatakan pailit. Putusan pengadilan perlu memperhatikan dan menentukan kejelasan hak-hak para kreditor termasuk di dalamnya konsumen sebagai kreditor konkuren (konsumen).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Dasar kepemilikan itu ada di dalam pencatatan sertifikat, masyarakat mengadu sudah PPJB tapi secara faktual belum bisa dikategorikan memiliki karena belum ada sertifikat,” paparnya.

Terhadap persoalan ini, Jimmy menyebut bahwa Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman PelaksanaanTugas Bagi Pengadilan.

MA mencoba merumuskan bahwa peralihan hak atas tanah. Dalam poin 7 Rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Umum disebutkan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan iktikad baik.

Namun dalam penerapannya diskresi MA ini tidak bisa diterapkan. Baik PPJB maupun Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dikantongi oleh konsumen, hal tersebut tidak bisa dieksekusi layaknya surat edaran MA. Pasalnya, sertifikat kepemilikan tanah masih berada di tangan bank sehingga kurator tidak memiliki hak untuk menyerahkan kepada konsumen.

“Kami sangat concern ketika ada rumusan yang lebih baik, ada kepemilikan hak atas tanah dan konusmen bisa dilindungi. Ini bisa dijadikan kajian misalnya ketika pengembang mengajukan izin usaha harus dipastikan sertifikat sudah terpecah. Sedangkan AJB, sebagian memiliki kasus memiliki AJB dan sebagian PPJB. AJB sepakat peralihan hak, tapi ketika sertifikat induk masih di bank enggak mungkin kurator ambil sertifikat untuk dikasih ke konsumen. Karena bank yang memegang sertifikat,” tegasnya.

Maka dalam rangka membela hak konsumen, kurator biasanya melakukan mediasi antara para kreditor untuk mengembalikan hak pembayaran. Jimmy juga mengaku siap memberikan support kepada BPKN untuk mencari benang merah dari persoalan ini guna menghindari kerugian yang dialami oleh konsumen.

“Penyelesaiannya warga harus dapat sertifikat, KPR bank BUMN tapi bank BUMN tidak bisa memastikan sertifikat, kalau begini upaya hukumnya enggak selesai. Makanya kita komunikasi duduk sama kurator, bank ada ga itikad baik untuk titik temu, kepailitan mengembalikan hak pembayaran, kalau di mediasikan sangat efektif dan saya siap mensupport BPKN dalam hal mencari benang merah sehingga tidak ada kerugian konsumen,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait