Lelang Saham Dharmala Dinyatakan Sah Oleh KPPU
Utama

Lelang Saham Dharmala Dinyatakan Sah Oleh KPPU

KPPU dalam putusannya tidak menemukan unsur persekongkolan dalam lelang saham PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Uniknya, KPPU sempat mengkaitkan proses lelang itu dengan UU Perseroan Terbatas dan UU Kepailitan.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Majelis Komisi juga sempat mengkritik IFC yang tak mau diperiksa dalam perkara itu. IFC yang merupakan anggota World Bank, tidak mau diperiksa dengan alasan punya hak kekebalan (imunitas) sebagai organisasi internasional. Meski telah dipanggil KPPU, namun IFC tetap saja ngotot untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.

 

Alasan IFC yang berdalih punyak hak imunitas tersebut menurut Majelis Komisi tidak berdasar. Majelis Komisi beralasan, IFC dapat diperiksa oleh yurisdiksi yang berkompeten di wilayah dimana organisasi tersebut memiliki kantor. Hal itu ditegaskan Article 6 Section 3, dalam Articles of Agreement of International Finance Corporation, The United Nations Convention of The Privileges and Immunities of the Specialized Agencies.

 

Oleh sebab itu, Majelis Komisi berpendapat, IFC adalah suatu lembaga nirlaba, namun pada saat IFC melakukan penyertaan saham atau penyertaan modal di Indonesia, maka IFC telah melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam UU Anti Monopoli. Dengan demikian KPPU memiliki yurisdiksi terhadap Terlapor IV (IFC) dalam perkara tersebut, tutur Syamsul.

 

Mengenai yurisdiksi ini, Manulife juga pernah mempermasalahkannya di awal-awal pemeriksaan. Soalnya, badan usaha itu mengaku tidak didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia. Namun, Majelis Komisi punya pendapat lain. Menurut mereka, Manulife tercatat sebagai salah satu pemegang saham di Manulife Indonesia, sehingga mempunyai hak suara dalam menentukan kebijakan perusahaan dan susunan direksi. Perusahaan itu, lanjut Majelis Komisi, juga secara langsung ikut menikmati keuntungan atau menanggung kerugian atas kegiatan usaha yang dilakukan Manulife Indonesia.

 

Sekedar informasi, sebelum pelelangan berlangsung, Manulife memiliki 51 persen saham Manulife Indonesia. Setelah menjadi pemenang lelang, kepemilikan saham perusahaan asuransi jiwa asal Kanada itu menjadi 91 persen. Kini perusahaan dengan dana kelolaan AS$401 miliar itu telah memiliki 95 persen saham di Manulife Indonesia.

 

Putusan itu disambut gembira Manulife dan Manulife Indonesia. Kuasa hukum Manulife, Stefanus Haryanto, mengatakan putusan itu menegaskan kembali bahwa transaksi saham telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami senang KPPU telah menentukan sikap dengan mempertimbangkan semua bukti dan mengambil putusan yang adil, ujarnya singkat, seusai sidang.

Tags: