Lelang Jabatan Sekretaris MA Bisa Terbuka Bagi Non-PNS dari Luar Mahkamah
Berita

Lelang Jabatan Sekretaris MA Bisa Terbuka Bagi Non-PNS dari Luar Mahkamah

Sekretaris MA merupakan jabatan pimpinan tinggi utama tertentu memungkinkan dapat berasal dari kalangan non-PNS . Hal ini sesuai Pasal 109 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Surat Presiden Joko Widodo itu untuk menjawab surat Ketua Mahkamah Agung tertanggal 22 Juli 2016. Ketua MA menyampaikan kepada Presiden dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa Sekretaris MA, Nurhadi, menyatakan pengunduran diri terhitung mulai 1 Agustus 2016. "Presiden telah memutuskan dan menyetujui permintaan pengunduran diri tersebut melalui surat Keputusan Presiden nomor 80/TPA tahun 2016," kata Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Jum’at (29/7), sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, surat tersebut ditandatangani Presiden pada 28 Juli 2016 dan berlaku efektif terhitung 1 Agustus 2016 sesuai permintaan yang bersangkutan yang mengajukan pengunduran diri. Pramono menambahkan bahwa surat tersebut akan diserahkan dalam waktu dekat ini. "Urusan pengunduran diri itu adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung 1 Agustus 2016," katanya.
Sambil menunggu terbitnya SK Kepala BKN dan Presiden, MA sudah mulai mencari pengganti Nurhadi. Sesuai aturan kepegawaian, pencarian orang yang akan mengisi jabatan eselon I (Sekretaris MA) bakal melalui proses lelang jabatan di internal lembaga atau kementerian. Biasanya, setelah proses seleksi awal dimulai, ketua MA mengusulkan tiga nama calon sekretaris MA ke Presiden.
“Di kamar pembinaan MA, dalam proses lelang jabatan. Ketua MA sudah mempersilahkan siapa yang mampu, berminat, dan memenuhi syarat bisa mendaftar jabatan Sekretaris MA bila nanti dimulai masa seleksi,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Jumat pekan lalu.
Juru Bicara MA Suhadi menambahkan sesuai aturan kepegawaian Nurhadi memenuhi syarat mengajukan pemberhentian dengan hormat atas kehendaknya sendiri atau pensiun dini karena sudah berusia 59 tahun dan masa kerja 29 tahun lebih. “Jadi, dia memenuhi syarat ketentuan UU ASN (UU No. 5 Tahun 2014—red) dan peraturan pemerintah di bidang kepegawaian,” kata Nurhadi di Gedung MA, Jum’at (29/7).
Ditanya alasan pensiun dini, Suhadi menegaskan alasan Nurhadi mengajukan pensiun dini atas kehendak pribadinya. Dalam surat pengunduran dirinya tidak disebutkan alasan karena ingin menyelesaikan beberapa kasus yang melibatkan dirinya. “Alasannya, dia (Nurhadi) hanya menuntut haknya saja, tidak ada alasan lain,” kata dia.
Jadi, kata Suhadi, pengajuan pensiun dini Nurhadi tidak ada kaitannya dengan surat penyelidikan KPK terhadap Nurhadi yang diduga terlibat kasus suap dengan tersangka Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. “Itu proses hukum pidananya tidak ada hubungan dengan pensiun dini sebagai PNS. Kalau alasan mau fokus menyelesaikan kasusnya, mungkin saja, itu urusan pribadi dia,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait