Legislator Ini Catat 5 Persoalan Penyelenggaraan Haji 2024
Terbaru

Legislator Ini Catat 5 Persoalan Penyelenggaraan Haji 2024

Antara lain jemaah haji tidak mengantongi visa haji, gagal berangkat karena tidak memenuhi standar istithaah, menjual kuota haji kepada jemaah yang tidak berhak, dan jadwal penerbangan kerap terlambat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq. Foto: fraksipkb.com
Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq. Foto: fraksipkb.com

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 bersejarah bagi Indonesia karena mendapat kuota dalam jumlah lebih besar dari tahun sebelumnya. Tapi kabar gembira itu ternyata belum selaras dengan layanan yang diterima jemaah haji Indonesia di tanah suci, baik Mekkah dan Madinah. Jemaah haji di Indonesia menghadapi berbagai tantangan salah satunya tenda yang kelebihan kapasitas tampung. Sehingga jemaah tidak bisa beristirahat dengan nyaman di tenda tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi jemaah haji Indonesia. Dia mencatat sedikitnya ada 4 catatan penting. Pertama, persoalan yang kerap muncul setiap tahun dalam penyelenggaraan haji adalah penggunaan visa. Sebagian jemaah asal Indonesia melakukan ibadah haji tanpa mengantongi visa haji. Hal itu yang menjadi alasan otoritas Arab Saudi melakukan deportasi atau bahkan menyasar lebih jauh ke ranah hukum.

“Visa haji itu syarat utama untuk ibadah haji,” ujarnya secara daring dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (20/6/2024).

Kedua, proses ketika jemaah masuk asrama haji, tapi belum memenuhi standar istithaah (kemampuan) utamanya kesehatan. Alhasil, jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan itu terancam gagal berangkat ke tanah suci. Ketiga, kuota haji sebanyak 20.000 jemaah itu memunculkan pertanyaan apakah kuota itu digunakan secara optimal.

Baca juga:

Dia khawatir ada oknum yang menjual kuota itu kepada calon jemaah yang memiliki kemampuan ekonomi lebih. Sehingga, ada calon jemaah lain yang tidak mendapatkan kuota sebagaimana haknya. “Jadi digeser sehingga tidak berangkat karena ada yang berani membayar lebih. Ini harus diinvestigasi menyeluruh,” usulnya.

Keempat, soal penerbangan yang membawa jemaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi. Tercatat hanya ada 2 maskapai penerbangan. Yakni, Saudi Arabia Airlines dan Garuda Indonesia. Sayangnya, maskapai Garuda Indonesia yang mengangkut jemaah haji Indonesia sering terlambat, sampai 60 persen. Kelima, persoalan hotel, katering, dan lainnya yang dirasa belum memenuhi standar yang cukup.

Tags:

Berita Terkait